
Tasikmalaya, Patrolindo –
Adanya pekerjaan proyek pengaspalan jalan tanpa Papan Informasi/plang proyek tepatnya di Kp. Ciomas Desa Mekarjaya kecamatan Sukaraja, kabupaten Tasikmalaya menimbulkan pertanyaan.
Hasil penelusuran tim media Patroli Indonesia di lapangan, Senin (19/05/2025), pengerjaan proyek tersebut dari awal sampai 1 (satu) minggu ini pekerjaan tidak nampak adanya Papan Informasi proyek sehingga tidak diketahui, berapa besar anggaranya? dan bersumber dari mana, serta volume pekerjaanya?
Menurut warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya kepada awak media ini mengatakan bahwa pekerjaan proyek pengaspalan yang berada di Kp. Ciomas itu sudah sampai 12 hari.
“Pengaspalan Jalan Desa tersebut itu tidak ada papan proyek pak sudah hampir 12 harian, kemudian sekarang beli lagi pasir abu buat menutupi lagi dan kami pun tidak tahu itu proyek Desa atau bukan,” ucapnya.
Selanjutnya tim awak media mendatangi Kantor Desa Mekarjaya untuk konfirmasi dengan pihak Pemerintah Desa/Kepala Desa, terkait pekerjaan tersebut tapi sayang Kepala Desa maupun Sekertaris Desa sudah pulang karena sudah sekitar pukul 15.30 WIB.
Sementara bagian Kasi Pelayanan saat ditemui awak media ini mengatakan kalau dirinyalah yang membuat dan mengambil bander papan proyek dari toko percetakan.
“Saya pak yang mengambil dan membuatnya juga, masa bapak tidak melihat di lokasi,” ujarnya.
Sementara itu, awak media sudah melihat langsung ke lokasi dan membuat video tapi dari lokasi hasil penelusuran tidak sama sekali ditemukan papan proyek seperti yang dikatakan oleh Kasi Pelayanan.
Dengan tidak dipasangnya papan proyek tersebut di lokasi pekerjaan diduga kuat adanya pengaspalan yang asal-asalan dan diduga tidak sesuai spek. Sedangkan dengan tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan disinyalir bermasalah karena melanggar UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) adalah UU No. 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya.
Perlu diketahui, UU ini bertujuan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara.
Sampai berita ini dimuat, awak media masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut dan akan melakukan konfimasi kepada para pihak terkait guna dimintai tanggapan dan keterangan untuk keberimbangan pemberitaan. Sedangkan jika selanjutnya ditemukan unsur pelanggan hukum, tim media ini akan bekerja sama dengan pihak penegak hukum (APH) untuk menindaklanjutinya. (Tim)