
Ciamis, Patrolindo.com – Carut-marutnya administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Ciamis khususnya Kecamatan Banjarsari dan Banjaranyar lambat laun mulai terungkap. Kasus tersebut melibatkan beberapa oknum anggota masyarakat dan sejumlah oknum pejabat setempat, serta oknum pegawai Dinas terkait yang perbuatannya diduga kuat melawan hukum.
Berdasarkan hasil investigasi tim media Patroli Indonesia di lapangan, diperoleh data akurat terkait adanya dugaan penguasaan lahan tanpa alas hak yang sah yang dilakukan oleh beberapa orang, padahal lahan tersebut hak milik seseorang inisial HJ yang haknya telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (incrakht) yakni berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Ironisnya, penguasaan lahan diduga tanpa alas hak yang sah, dimana sebagian telah bersertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini layak ditelusuri lebih mendalam, karena diduga kuat ada pelanggaran prosedur yang dilakukan dengan sengaja oleh para pihak sehingga munculnya sertifikat lahan/tanah tersebut menjadi hak milik seseorang.
Tim investigasi media Patroli Indonesia berhasil mengonfirmasi Tim Kuasa Hukum Ahli Waris HJ dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Nasional Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (KLBH GNP Tipikor RI) Wilayah III Priangan Timur guna mengungkap secara tuntas kasus sengketa lahan yang luasnya mencapai ratusan hektare yang terletak di dua kecamatan yakni Kecamatan Banjarsari dan Kecamatan Banjaranyar.
Tentunya, dalam hal ini tim investigasi media Patroli Indonesia maupun Tim Kuasa Hukum Ahli Waris HJ dari KLBH GNP Tipikor RI Wilayah III Priangan Timur akan berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar penegakkan hukum dapat ditempuh dengan seadil-adilnya.
Simak dan ikuti terus hasil liputan tim media Patroli Indonesia yang akan mengawal perjuangan tim KLBH GNP Tipikor RI Wilayah III Priangan Timur dalam memperjuangkan hak milik yang sah atas lahan Ahli Waris HJ sampai tuntas.
(Tim Patrolindo)