
Bandung, Patrolindo.com – Sejumlah warga Desa Ibun Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung khususnya anggota kelompok tani merasa terkejut dan meluapkan kekecewaannya terhadap keputusan pihak Perhutani di wilayah tersebut. Pasalnya, dengan tidak ada musyawarah dengan pihak desa maupun masyarakat Desa Ibun tiba-tiba wilayah yang sudah berpuluh tahun masuk ke Desa Ibun secara sepihak dialihkan ke Desa Laksana.
Kepala Desa Ibun H. Undang Sumarna, SE kepada wartawan mengungkapkan bahwa dua kawasan yang masuk aset desa Ibun yakni petak 54 G1 dan petak 54 G0 yang luasnya sekitar 16 hektar lahan pertanian dan sekitar 240 hektar lahan hutan beralih ke wilayah Desa Laksana oleh pihak Perhutani.
“Ini ada apa sebetulnya? Karena keputusan tersebut keputusan sepihak. Seharusnya ini kan lembaga. LMDH adalah lembaga menyangkut KTH para kelompok tani kan?,” ujar Kades Ibun H. Undang Sumarna, SE kepada wartawan, Selasa (02/06/2025).

Dikatakannya, seharusnya di desa Ibun ada 7 kelompok tani, sekarang tinggal 5 kelompok tani karena yang dua kelompok tani jadi berpindah ke Desa Laksana.
“Para ketua KTH dan para petaninya menanyakan kepada saya, koq jadi pindah ke Desa Laksana? Kan dari dulu tidak ada apa-apa ya dari tahun 2024 ke sana,” ucapnya.
Ditegaskannya, sebelumnya dari Monteng ke seberang warung pojok lapang Parkid masuknya ke bukit Monteng secara tiba-tiba pindah ke Desa Laksana tanpa kompromi, tanpa musyawarah, tanpa permohonan dulu, dan tanpa serah terima. Untuk itu pihaknya minta agar dikembalikan ke peraturan (SK) yang lama karena SK yang sekarang tidak dinilai tidak sah.
“SK yang sekarang tidak ada islah, tidak ada ijab qobul,” tandanya.
Di tempat yang sama, salah seorang anggota kelompok tani/penggarap yang merasa terkejut dengan peraturan (SK) yang diberlakukan saat ini mengaku kecewa karena tanpa ada musyawarah dari pihak Perhutani dengan pihak pemerintahan Desa Ibun tiba-tiba mereka yang tadinya menggarap di wilayah Desa Ibun beralih ke wilayah Desa Laksana.

“Saya sebagai petani penggarap di Desa Ibun, kenapa hak saya diambil alih tanpa sepengetahuan warga dan Kepala Desa? Mohon dikembalikan lagi hak saya, hak masyarakat desa Ibun terutama,” Tegasnya.
(Emur Permadi)