
Bandung, Patrolindo.com – PT. Jasamedika Saranatama, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sapto & Rekan, secara resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3650 K/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024, dalam perkara perdata yang melibatkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Doris Sylvanus, Palangka Raya.
Permohonan PK ini didaftarkan pada Rabu, 11 Juni 2025 melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pengajuan dilakukan oleh kuasa hukum Pemohon, Sapto Johansyah, S.H., M.H., mewakili PT. Jasamedika Saranatama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Desember 2024, yang telah terdaftar dengan nomor 355NI/2025/SK/PN Plk.

Dalam keterangannya, Tim Kuasa Hukum Sapto Johansyah dan didampingi I Made Arimbawa selaku Direktur Marketing PT. Jasamedika Saranatama, menyampaikan bahwa permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan sebagai bentuk upaya hukum terakhir setelah seluruh tahapan proses pengadilan sebelumnya selesai, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
“Kami mengajukan memori PK ini berdasarkan alasan-alasan hukum yang kuat dan relevan untuk mempertahankan hak dan kepentingan hukum klien kami, yaitu PT. Jasamedika Saranatama,” ujar Sapto Johansyah saat dikonfirmasi di Bandung, Rabu (25/06/2025).

Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan PT. Jasamedika Saranatama terhadap RSUD Dr. Doris Sylvanus di Pengadilan Negeri Palangka Raya Dalam perkara awal Nomor 222/Pdt.G/2022, kami dinyatakan kalah. Namun, di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi dengan Nomor Perkara 79/Pdt/2023/PT.PLK, kami menang. Selanjutnya, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara 3650 K/Pdt/2024, kami kembali dinyatakan kalah.
Namun demikian, pihak PT. Jasamedika menyatakan tidak puas dengan hasil tersebut dan memutuskan untuk menempuh jalur luar biasa melalui mekanisme Peninjauan Kembali.
Dalam permohonan yang disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya, kuasa hukum juga melampirkan Memori Peninjauan Kembali yang merinci keberatan-keberatan hukum serta dasar permohonan PK.
“Permohonan ini bukan hanya untuk memperjuangkan kepentingan korporasi, tetapi juga demi menjunjung tinggi asas keadilan dalam proses peradilan perdata,” tambah Sapto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Dr. Doris Sylvanus belum memberikan tanggapan resmi atas pengajuan PK tersebut.
Patrolindo.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga proses PK mendapatkan putusan final dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Penulis: Tim Redaksi Patrolindo.com
Editor: MR
Tanggal Terbit: Rabu, 25 Juni 2025