
Oleh : Riandi (Pegawai KPPN Karawang)
Forum Konsultasi Publik (FKP) adalah kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Karawang sebagai salah satu instansi pemerintah juga berpartisipasi dalam kegiatan FKP, penyelenggaraan FKP di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sendiri berdasarkan Nota Dinas Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan (Biro Organta) Nomor ND-163/SJ.2/2025 tanggal 28 Februari 2025 hal Pelaksanaan Survei Kepuasan Pengguna Layanan dan Pemangku Kepentingan tahun 2025, Pedoman Penyelenggaraan FKP berpedoman pada SE Menpan-RB nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkup Instansi Pemerintah. Untuk KPPN sendiri, tiap unit kerja agar mengevaluasi standar pelayanan sebagaimana ditetapkan dalam KEP-57/PB/2023 melalui pelaksanaan FKP.
Pada FKP 2025, KPPN Karawang mengusung tema Kolaborasi Erat, Layanan Hebat, Transformasi Hebat. Penyelenggaraan tersebut dilakukan pada hari Selasa, 24 Juni 2025 mengundang sejumlah unsur yakni satuan kerja yg dilayani oleh KPPN Karawang, Perbankan, Akademisi, Pemerintah Daerah, penyelenggara UMKM serta perwakilan anggota masyarakat yang sering bersinggungan dengan KPPN Karawang.
Kegiatan berlangsung dengan beberapa paparan yang diharapkan dapat terinformasikan kepada para undangan. Paparan pertama disampaikan mengenai budaya pelayanan prima yaitu dalam rangka mewujudkan pelayanan prima dan keseragaman dalam pemberian pelayanan kepada Pengguna Layanan di KPPN seluruh Indonesia telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Standar Pelayanan di Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Instansi Vertikalnya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan
Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pemaparan selanjutnya mengenai seluk beluk KPPN Karawang. Dimulai dari struktur organisasi, KPPN Karawang saat ini terdiri dari 14 pegawai. Dipimpin oleh Kepala KPPN, 3 Kepala Seksi, 1 Kepala Subbagian Umum, 3 Pejabat Fungsional dan 6 Pelaksana. Dalam pelayanannya, KPPN Karawang mengusung motto layanan yaitu memberikan pelayanan dengan kepastian, transparan dan tanpa biaya serta mengusung janji layanan berupa MUDA yaitu Melayani dengan hati, Usaha Keras, Dekat dengan stakeholder dan Akuntabilitas terjaga. Diharapkan dengan mengusung motto dan janji layanan tersebut, KPPN Karawang dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi para stakeholdernya.
Terdapat 14 produk standar pelayanan pada KPPN Karawang sebagai berikut:
Semua bentuk pelayanan ini, KPPN Karawang lakukan pada hari kerja mulai dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Stakeholder dapat mengakses layanan tersebut baik secara daring maupun luring. Tersedia juga layanan pengaduan baik melalui kotak saran, nomor aduan di 082160711200, email, aplikasi sipandu maupun aplikasi wise Kemenkeu. KPPN Karawang berharap dengan adanya pilihan-pilihan tersebut dapat meningkatkan kualitas layanan kepada pemangku kepentingan.
Inovasi digital terus dilakukan DJPb. Sesuai tagline FKP KPPN Karawang terkait transformasi, KPPN Karawang telah menjalankan transformasi digital dalam melakukan pelayanan kepada stakeholder. Seperti aplikasi SAKTI dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan siklus APBN. Diharapkan dengan SAKTI pekerjaan satker dapat menjadi lebih mudah karena tersinergi pada satu aplikasi saja. Dari sisi pembayaran, KPPN Karawang terus mendorong penggunaan cashless seperti penggunaan Cash Management System (CMS), Kartu Kredit Pemerintah (KKP) hingga berbelanja melalui Digipay Satu. Semua kemudahan ini diharapkan dapat membuat pengelolaan keuangan pada satker semakin baik dan akuntabel.
Sebagai instansi Kemenkeu yang terus berusaha menjaga semangat anti korupsi, KPPN Karawang juga menyebarkan semangat anti korupsi dengan terus mendorong para stakeholder untuk tidak memberikan imbalan apapun pada tiap pelayanan yang telah diberikan oleh KPPN. KPPN Karawang juga berkomitmen menjaga hal tersebut karena sudah meraih predikat WBK dan telah menerapkan ISO 37001:2016 sehingga diharapkan pelayanan kepada stakeholder dapat berjalan dengan baik.
Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan mendengarkan masukkan dari para stakeholder mengenai pelayanan KPPN Karawang. Disampaikan bahwa pelayanan KPPN Karawang telah berjalan dengan baik selalu memberi pelayanan yang maksimal bagi para stakeholder. Beberapa masukkan disampaikan diantaranya jam layanan yang lebih fleksibel pada saat-saat tertentu, pendampingan kanal pembayaran digital yang lebih intesif lagi serta perluasan pelayanan bersama dengan beberapa pihak seperti Taspen, BPJS maupun Kantor Imigrasi.
FKP sejatinya tidak hanya bermanfaat bagi para stakeholder namun menjadi pengingat KPPN Karawang untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik dan terus terbaik. Semoga harapan yang ditujukan kepada KPPN Karawang dapat terwujud sehingga bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kedepannya.