
Tasikmalaya, – Proyek pekerjaan Pemasangan Bronjong di Kp. Citamiang Desa Ciroyom Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya menjadi perhatian masyarakat, pasalnya diduga kualitas pekerjaannya tidak sesuai spek teknis standar pemerintah. Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan narasumber yang tidak mau disebutkan jati dirinya kepada media baru-baru ini. Ia menemukan bahwa struktur kawat bronjong tersebut mudah jebol dan berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
“Bronjong, sebagai salah satu sistem pengamanan lereng/Tebing yang berfungsi untuk menahan erosi dan longsor, harus memenuhi standar kekuatan dan ketahanan, namun hasil pantauan di lapangan bahwa pekerjaan tersebut menunjukan untuk material dan teknis pemasangan bronjong diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia ( SNI ),” terangnya.
“Penggunaan Kawat Galvanis dengan diameter dibawah standar, ikatan antar Bronjong yang longgar dan tidak dilakukan penguatan memadai, pemasangan yang tidak memperhatikan struktur dan kekuatan dasar tanah, pasangan Bronjong mudah putus dimungkinkan karena tidak dipasang sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku, jika tidak diperbaiki bisa menyebabkan longsor kembali dan membahayakan warga sekitar,” pungkasnya.
Lebih jauh menurut seseorang yang mengaku sebagai pelaksana saat menghubungi media via WhatsApp mengatakan, yang penting jenis batu nya keras. “Anu penting mah batu na henteu hipu we (yang penting batunya tidak empuk–red) ,” singkatnya.

Sementara pihak direksi/PPTK kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya, Wawan Siswanto, saat dikonfirmasi Media terkait hasil pekerjaan atas bukti gambar visual yang diinformasikan oleh media melalui pesan WhatsApp, menurutnya sudah diperbaiki.
“Mengenai kesalahan pada hasil pekerjaan sudah langsung diperbaiki, adapun kawat yang digunakan bukan pabrikasi dan memang kualitasnya seperti itu adanya,” terangnya.
Dalam menanggapi hal tersebut, menurut ketua Tim 7 lembaga pemantau pemerintah negara republik indonesia LPPNRI, Burhan Soejani, mengatakan, “Dalam pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah semestinya pihak PPTK atau pengawas lapangan dapat melakukan pengawasan yang serius, supaya tidak ada terjadi tindakan penyimpangan atau pengurangan kualitas pada pekerjaan, tapi ternyata perbaikan dilakukan setelah ada yang memberikan informasi, sedangkan kalau melihat kualitas kawat yang digunakan itu diduga mudah putus dan rapuh, maka kalau hanya diperbaiki alakadarnya dimungkinkan bisa jebol kembali, yang menjadi pertanyaan dimana fungsi pengawasan pada saat pekerjaan dilaksanakan”, ungkapnya.
(Tim AWP)