
Tasikmalaya, – Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, khususnya Pasal 11, melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Selain itu, Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan yang meliputi seluruh aspek pengelolaan buku secara menyeluruh dan terpadu, termasuk pendistribusian dan penggunaan buku di lingkungan pendidikan.
Namun larangan tersebut disinyalir tetap dilanggar, dimana penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah SDN Lewibudah 2 Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya dengan modus bekerjasama dengan pihak penjual buku dan toko buku terdekat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan protes dari berbagai pihak.
Berdasarkan hasil investigasi tim media Patroli Indonesia (patrolindo.com) menunjukkan bahwa pihak sekolah mengarahkan orang tua murid untuk membeli buku di toko Ose atas arahan Asep selaku penjual buku.
Menindaklanjuti temuan tersebut selanjutnya awak media mendatangi Sekolah SDN 2 Leuwibudah untuk melakukan konfirmasi dengan salah guru yang bernama Eva yang diduga kuat memberikan arahan kepada orang tua murid untuk membeli buku di toko Ose. Namun saat ditanya terkait penjualan buku ia mengelak dan mengatakan tidak ada penjualan. “Muhun pak di sakola mah teu aya. (iya pak di sekolah mah tidak ada penjualan, red),” ucapnya.
Sementara itu Dinas pendidikan Kabupaten kabupaten Tasikmalaya menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat larangan penjualan buku LKS di sekolah sekolah.
“Kami sudah sering melakukan sosialisasi mengenai larangan tersebut. Apakah hal itu betul atau tidak tentunya setiap kegiatan yang dilakukan oleh sekolah dan komite harus mengacu pada Permendikbud tentang komite sekolah.
Lebih lanjut Disdik kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa buku LKS tidak boleh diperjualbelikan karena sudah disubsidi oleh pemerintah
“Buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis,” tegasnya.
Salah seorang wali murid juga yang tidak ingin disebutkan membenarkan bahwa pembelian buku itu di warung Ose
“Masih banyak wali murid yang mengeluhkan tentang pembelian buku di sekolah. Jika Dinas Pendidikan tidak segera bertindak, kami akan melaporkannya ke Saber Pungli,” tutupnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala di Sekolah SDN 2 Lewibudah menyebutkan pihak sekolah tidak tau malahan sudah mewanti-wanti tidak untuk menjual.
Hingga berita ini dimuat, tim investigasi Media Patroli Indonesia masih terus melakukan penelusuran terkait kebenaran kasus tersebut dan akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Kendati demikian, jika ditemukan unsur pidana maka Tim akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjutinya.
(Yana)