
INDRAMAYU patroli ndo,
Mengacu pada Undang-Undang KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terkait Proyek jalan rabat beton desa Tempel, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, harus secara transparan dan terbuka kepada masyarakat, namun fakta dilapangan masih saja ada yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan seperti halnya proyek rabat beton di desa Tempel,
Terpantau oleh beberapa awak media, dilokasi proyek rabat beton di jalan bojong maupun di jalan embung, tidak ditemukan adanya papan informasi kegiatan, sehingga membingungkan sejumlah awak media dalam melaksanakan tugas sosial kontrol, di desa tersebut, selain itu dari segi progres pembangunannya pun terkesan asal jadi, diduga adanya pengurangan volume.
Media mencoba menemui Kuwu Tempel, di kantor desa sudah beberapa kali berupaya, namun sulit ditemui bagaikan jarum hilang di padang pasir, terindikasi tidak profesional, salah satu pamong desa Rastono mengatakan, pakuwu dinas luar di kantor adanjurutulis dan bendahara, ” tuturnya
Lebih lanjut setelah pemberitaan muncul di beberapa Media salah satu pamong desa Tempel, Rastono, mengirim gambar papan proyek terpang pang di lokasi pekerjaan, setelah di kroscek papan proyek tersebut tetap tidak ada di lokasi perkerjaan tersebut, lewat WA Rastono mengatakan mungkin papan proyek ada yang mengambil, “ungkapnya.
Team.