
Sumedang – Pembangunan Menara Smart Pole berlokasi persis depan Mal Pelayanan Publik ( MPP) Kabupaten Sumedang yang dibangun oleh PT ALITA PRAYA MITRA pengusaha dari Jakarta itu kini menjadi sorotan pasalnya pengusaha luar Sumedang itu membangun Smart Pole dengan ditenggarai menyerobot lahan yayasan. Pembangunan Smart Pole itu dibangun tanpa izin Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang ( YNWPS) sebagai yayasan yang syah mengelola Wakaf Pangeran Aria Soeria Atmadja atau dikenal Pangeran Mekah.
Tapi ironisnya pembangunan Video Trone yang prosesnya sudah mendapat rekom izin dari YNWPS malah pembangunanya terhambat hingga ditenggarai berujung disuruh pindah.
Ungkapan itu dilontarkan oleh Mahapatih Keraton Sumedang Larang ( KSL), Rd. Lily Djamhur Soemawilaga mewakili YNWPS kepada koransinarpagionline.com di Keraton Sumedang Larang, Senin, ( 06/10/25).
”Kami aneh saja kok ada pengusaha (bahkan) dari luar Sumedang yang tiba – tiba membangun Smart Pole di tanah yayasan tanpa basa-basi dan tanpa izin ke yayasan. Perlu diingat itu bukan tanah negara, itu tanah pribadi yang di wakafkan, jadi saya peringatkan kepada semua pihak yang berkepentingan jangan sembarangan membangun di tanah yayasan, hormati kami sebagai pengelola tanah wakaf yang syah dari Pangeran Aria Soeria Atmadja atau Pangeran Mekah yang diakui negara melalui Badan Wakaf Indonesia ( BWI)”, ucap Mahapatih dengan nada tegas.
Juga kepada Bupati Sumedang, lanjut Rd. lily, kami berharap bisa melindungi warganya jangan sampai ada kesewenang – wenangan yang dipraktekan di Sumedang, apalagi oleh orang luar Sumedang.
Masih dikatakan Lily, perlu diketahui sebelum ada pembangunan Smart Pole, ada juga pembangunan Video Trone berlokasi di dekat kantor Disparbudpora, dan untuk proses nya sudah ada rekom izin dari YNWPS, namun disayangkan surat Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) dari dinas DPMPTSP sulit muncul, tapi untuk Pembangunan Smart Pole yang belum dapat rekom izin YNWPS malah tiba – tiba muncul dan terus dilaksanakan pembangunannya.
” Ini benar – benar perlakuan aneh dan itu tidak adil”, tandas Rd.Lily.
Sebenar nya saat tahu ada pembangunan Smart Pole, tandas Lily, kami semua benar – benar terkejut karena sebelumnya tidak ada pengajuan rekom izin ke pihak YNWPS sebagai pengelola yang syah seperti yang dilakukan pengusaha video trone, ucapnya.
Saat itu dari pihak pengusaha Video Trone pun, lanjut dia, sempat bereaksi dengan terus juga melanjutkan pembangunan untuk video trone namun berujung kedua belah pihak dipanggil Satpol PP Kabupaten Sumedang untuk diadakan rakor pada tanggal 15 September 2025 dan saat itu keduanya sepakat untuk dihentikan.
” Namun kurang lebih semingguan dari perjanjian itu tiba – tiba pengusaha Smart Pole melanjutkan pembangunannya lagi hingga sekarang”, ungkap Lily .
” Nah dari situ diduga ada itikad tidak baik dari pengusaha luar itu dan juga diduga ada unsur pembiaran dari pihak Pemkab Sumedang karena tidak benar – benar bersikap adil , semestinya pembangunan smart pole itu tetap dihentikan juga sebelum mengajukan rekom izin ke YNWPS sesuai saat kami rapat koordinasi (rakor) di Satpol PP tanggal 15 September 2025. Sekali lagi kami ingatkan itu tanah yayasan bukan tanah Pemkab Sumedang atau pun tanah milik pribadi bupati atau juga tanah milik negara, semestinya mereka tahu aturan itu jangan seenaknya membangun di tanah orang “, ungkapnya.
Sementara itu terkait pernah dimusyarahkanya para pihak di Pol PP Sumedang, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, S.Sos membenarkan bila memang pernah dilakukan rapat kordinasi pada para pihak.
” Memang benar ada pertemuan di Pol PP yang dihadiri Kasatpol PP dan para pihak terkait dan saat itu kami sarankan untuk memperbaiki dokumen semua perijinan dan setelah itu sowan ke bu Sekda, dan bila dokumen belum lengkap pembangunan Smart Pole dan Video Trone sementara dihentikan”, ucap Deni Hanafiah di ruang kerjanya, ( Senin, 6/10/2025), Menanggapi hal itu Radya Anom Rd. Luky Djohari Soemawilaga mengatakan memang saat di rakor hasil nya untuk dihentikan, nah ini kan jadi pertanyaan karena berikutnya tetap berjalan juga,
” Kami menduga ada perlakuan khusus dan itu ada unsur kesewenang – wenangan, dan itu tidak adil”, tambah Rd.Luky Djohari Soemawilaga, saudara kembar Rd.Lily Djamhur Soemawilaga.(Rusmana)***