
Belitung Timur, (Patroliindo.com). Dinas Pendikan Kabupaten Beltim sebenarnya mengajukan total 32 orang kepala sekolah untuk dilantik pada priode ini. Namun hanya 22 orang saja yang lolos sesuai persyaratan. Sebanyak 10 orang yang urung dilantik lantaran tidak mendapatkan persetujuan teknis (Pertek) dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Delapan diantaranya tidak memenuhi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), sedangkan duanya tertahan karena tidak bisa mutasi.
“Kita akan usulkan ulang karena kita harus mengupdate data SiASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara-red). Delapan itu gal ada NSPK, dua itu terikut karena delapan orang tidak bisa dilantik,” jelas Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Beltim, ucap Dedy Wahyudi. (01/10/2025). Diakui Dedy, proses pengangkatan jabatan kepala sekolah saat ini lebih rumit dan panjang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2025, seleksi Kepala Sekolah harus melewati dua tahapan aplikasi.
Aplikasi yang pertama lewat SIM KSPSTK, atau kepanjangan dari Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan. Setelah itu harus melalui aplikasi kedua, yakni Integrated Mutasi (Imut) BKN. “Tiap pengajuan pemberkasan di dua aplikasi itu butuh waktu seminggu. Nah ini kan beda dengan dulunya, dulu asal Bupati setuju Kepala Sekolah bisa langsung dilantik walau hanya satu hari,” ungkap Dedy.
Meski harus menyesuaikan dengan aturan baru, diakui Dedy untuk di pelantikan kepala sekolah, Kabupaten Beltim bisa dikatakan sebagai daerah yang paling cepat mengaplikasikan regulasi tersebut. Bahkan termasuk yang pertama di Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung (Babel). “Bisa dicek, di Babel kita yang pertama. Banyak daerah lain bahkan sampai 67 kepala sekolahnya tidak bisa dilantik. Kita masih ada lima atau enam Plt, akan terus sampai seluruh kepala sekolah dilantik,” ujar Dedy. *(Arsoyo-079/PI/10/25)*