
Sumedang, Patrolindo.com – Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam serta pemerasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tomo. Dua orang tersangka, DA alias Olot (35) dan NI alias Net Net (37), keduanya warga Kecamatan Jatigede, diamankan setelah melakukan aksi pengancaman terhadap mandor proyek pembangunan jalan akses PLTA Jatigede.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (15/08/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Cilengar, Desa Cipeles, Kecamatan Tomo. Saat itu, korban HK (30), warga Kota Cilegon, Banten, tengah mengawasi pekerjaan proyek pembangunan jalan.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., dalam press release di Mapolres Sumedang menjelaskan bahwa sebelumnya para tersangka sempat berkomunikasi dengan korban terkait pengiriman material urugan. Namun ketika pengerjaan berlangsung, bahan urugan yang dipakai ternyata bukan berasal dari para tersangka. Hal itu memicu emosi keduanya.
“Dalam kondisi mabuk, para tersangka datang ke lokasi proyek dengan sepeda motor sambil membawa sebilah celurit yang disimpan di dalam jok. Setibanya di lokasi, mereka mengancam korban, menyuruh pekerja menghentikan aktivitas, bahkan korban diancam akan dibunuh,” ungkap Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah STNK, dan sebilah celurit yang digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
- Dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Polres Sumedang menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terutama yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Sumedang.
(Asgun)