
Bekasi, – Maraknya aksi penipuan di Cikarang Bekasi berkedok yayasan kini resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi melalui kuasa hukum Muhammad Hafidz SH, MH bersama Hermanto dan Adehera dari tim Aliansi Wartawan Pasundan (AWP), sebanyak tiga orang korban mengalami kerugian materi dan imateri, pada Sabtu (05/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB kepada wartawan di halaman Polres Metro Bekasi.
Kasus dugaan penipuan berkedok Yayasan berdalih rekrutmen kerja kembali marak di kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Korban sebanyak tiga orang diantaranya Helma, Imas, dan Uminah, masing-masing berdomisili di Cikarang dan ada juga yang berdomisili di Tasikmalaya, mereka dijanjikan untuk bekerja di perusahaan besar yakni PT. EPSON.
“Bahwa pada sekitar bulan Juni saya ditawarkan pekerjaan oleh inisial “TH” berdomisili alamat di Kp. Lio Desa Wibawa Mulya Kecamatan Cibarusah yang mengaku sebagai pihak yayasan, dan pada 20 Juli 2024 saya dimintai uang untuk pendaftaran awal sebesar Rp 500.000, lalu pada sekitar 6 Agustus 2024 dimintai lagi uang untuk Administrasi sebesar Rp.750.000, setelah itu kami bertiga dimintai data dan kemudian kami disuruh menunggu informasi selanjutnya sampai habis bulan September, lalu pada awal bulan Oktober kami disuruh datang ke kantor yang berbentuk Ruko dengan dalih untuk menandatangani surat pernyataan sekaligus untuk test Psikotest dan diminta agar membayar sisa Administrasi sebesar Rp 4.250.000, tapi setelah di kantor kami tidak menandatangani apapun, terus pada 27 Maret 2025 saya di suruh membayar Rp.255.000 untuk pembuatan ATM CIMB Niaga, dan pada 21 April 2025 kami diminta untuk melakukan MCU dengan dimintai uang sejumlah Rp.325.000, lalu pada 19 Mei 2025 kami diinformasikan oleh inisial MT yang mengaku dari pihak Yayasan melalui WhatsApp untuk membayar administrasi sebesar Rp.125.000, alasannya agar yayasan bisa melakukan tahap proses selanjutnya, menurutnya jika tidak melakukan pembayaran tersebut akan dianggap gugur dan tidak bisa mengikuti proses selanjutnya, dan TH juga beralibi pihaknya telah melakukan pembayaran menggunakan dana talang pribadinya. Jadi total keseluruhan uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp.6.080.000, belum termasuk dana talang,” ungkapnya.
“Jadi saat itu kami hanya bisa terpaksa setuju dan tetap mengikuti proses serta melakukan pembayaran penuh ke 2 rekening Bank (1560015xxx/Mandiri) atas nama (TH) dan ( ke rekening BCA 343198xxx) Atas nama (AZ). Saat itu pun AZ menjanjikan kepada kami bahwa di bulan 10 menjamin masuk kerja, yang kenyataannya selalu diundur dan selalu memberikan alasan tidak masuk akal, dan AZ selalu bilang kalo kami tidak membayar atau banyak komplen ‘angan salahkan kalau kami di fending’.” Tambahnya.
“Sementara setiap kami menghubungi yang bersangkutan tersebut jarang dibalas dan tidak ada tanggapan yang pasti, bahkan nomor Teleponnya pun sudah dua kali ganti baru, juga sempet tidak aktif/menghilang tidak ada konfirmasi apapun, dan terakhir pada 26 Agustus 2025 AZ menghubungi saya untuk mengisi link data PT. EPSON tapi mengatasnamakan yayasan yang berbeda dengan nama yayasan yang pertama,” sambungnya.
Tapi sampai hari ini masih belum ada kejelasan, selalu memberikan alasan tidak jelas, dan AZ selalu beralasan menunggu informasi dari MT, dan sampai saat ini sudah hampir kurang lebih 15 Bulan, bahkan kami belum melamar bekerja dimanapun dikarenakan terhalang janji yang meyakinkan akan bekerja di PT. EPSON.
“Untuk itu kami segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Metro Bekasi didampingi Tim Kuasa Hukum guna penyelidikan lebih lanjut, pasalnya ini jelas-jelas sudah sangat merugikan baik secara materi maupun imaterial, dan berharap pelakunya agar segera ditangani pihak kepolisian sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Hingga berita ini dimuat, tim masih melakukan investigasi lebih lanjut dan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna keberimbangan pemberitaan.
(Tim)