
Brebes, Patrolindo.com – Hasil investigasi di Desa Galuh Timur, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, mengungkap dugaan penyalahgunaan dana proyek yang melibatkan Kepala Desa setempat. Proyek yang dilaksanakan oleh PT BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) ini memanfaatkan tanah milik warga tanpa adanya sosialisasi maupun kompensasi ganti rugi, dengan dalih hibah dalam program TMMD.
Kerugian warga terdampak diperkirakan mencapai lebih dari 3 kilometer lahan. Hal ini diungkapkan oleh Qomarudin, tokoh kepercayaan warga, yang bertindak sebagai perwakilan masyarakat. Ia menyampaikan keterangan tersebut saat pertemuan di rumah Suwarno, salah satu warga terdampak, Senin (11/08/2025).
Beberapa warga yang hadir mengaku kecewa karena tanah mereka digunakan untuk pembangunan jalan tanpa persetujuan dan tanpa menerima ganti rugi. Berdasarkan informasi, dana proyek diduga sudah cair, namun tidak diserahkan kepada pihak yang berhak. Kepala Desa disebut-sebut menggunakan surat hibah tertanggal 2019 sebagai dasar hukum, padahal warga mengaku tidak pernah setuju jika tanahnya diambil secara cuma-cuma.
Tim dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) menemukan adanya kejanggalan, termasuk keterangan bahwa setidaknya tiga warga menyerahkan tanahnya tanpa menerima kompensasi apa pun. Warga juga menegaskan bahwa tidak pernah ada sosialisasi resmi sebelum proyek dijalankan.
“Kami merasa dibohongi, baik oleh pihak PT BRIN maupun pihak desa. Surat hibah yang dijadikan dasar itu tidak sesuai kenyataan di lapangan,” tegas salah satu warga.
Dugaan penyalahgunaan dana oleh oknum Kepala Desa ini dinilai sebagai “bom waktu” yang bisa meledak kapan saja. Apabila terbukti, hal ini akan menjadi masalah hukum serius yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Seorang warga berinisial S menegaskan kesiapannya menjadi garda terdepan untuk memperjuangkan hak warga dan mengembalikan tanah yang diambil tanpa kesepakatan.
Masyarakat berharap ada kejelasan status tanah yang diambil alih tersebut, serta kompensasi yang layak. Mereka juga meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, agar tidak ada lagi warga yang dirugikan.
(Redaksi Patrolindo)