
Sumedang, – Memasuki minggu kedua penerapan kebijakan ASN naik angkutan umum Hari Jumat sebagaimana Surat Edaran Bupati Nomor 60 Tahun 2025, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir bersama jajaran Pemkab Sumedang menggunakan angkutan umum, Jumat (25/7/2025).
Kebijakan ASN naik angkot, menurut Bupati Dony, bukan hanya bentuk kepedulian terhadap lingkungan, tetapi juga bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung sektor transportasi rakyat.
“Pertama, kita ingin meningkatkan pendapatan sopir angkot. Kedua, menjaga lingkungan dengan mengurangi emisi karbon. Misalnya satu angkot terisi sepuluh orang, berarti kita telah membantu mengurangi sepuluh kendaraan pribadi di jalan,” ujar Bupati Dony.
Dalam kesempatan itu Bupati juga menghimbau kepada para pemilik dan sopir angkutan umum agar mulai mengadopsi sistem pembayaran non-tunai melalui barcode QRIS.
Ia pun meminta dukungan dari Organda kabupaten sumedang untuk mulai menerapkan digitalisasi pembayaran di seluruh angkutan umum di Sumedang.
“Kita dorong mobilitas masyarakat yang inklusif, efisien, aman dan ramah lingkungan. Juga untuk mempercepat akselerasi keuangan digital di Sumedang. ASN pun mulai dibiasakan membayar dengan cashless_ agar terbiasa menggunakan sistem non tunai,” jelasnya.

Ketua DPC Organda Sumedang Tatang Suherman didampingi pengurus inti mengatakan pihaknya sangat setuju dengan program bupati Sumedang Dony Ahmad Munir. “Sebagaimana yang sudah disampaikan langsung ke pak bupati anak sekolah harus segera dibiasakan naik angkot sebagaimana yang sudah dicanangkan oleh gubernur Jawa Barat Dedi mulyadi mudah-mudahan pengusaha, pemilik angkutan umum dan driver bisa merasakan manfaat yang lebih baik dan menguntungkan walaupun belum signifikan pendapatannya mudah-mudahan sesudah minggu kedua ini ada perubahan,” paparnya.
Menurut sekretaris DPC Organda Sumedang Gudi Gumelar secara organisasi kami sangat mengapresiasi Pemda Sumedang dalam mencanangkan program untuk ASN dan Non ASN naik angkutan umum setiap hari Jumat.
“Selain untuk meningkatkan kembali geliat transportasi di kabupaten Sumedang baik dari segi pendapatan para pengusaha angkutan maupun pengemudi ini merupakan program nasional bahkan dunia sebagai pengurangan emisi gas buang/mengurangi polusi udara.
harapan selanjutnya semoga program ini dapat lebih melebar dan dapat diimplementasikan kepada para siswa di Kabupaten Sumedang untuk terbiasa kembali naik angkutan umum, karena apabila anak sekolah yang mebawa kendaraan pribadi (roda dua) tetap dibiarkan itu sangat berbahaya baik untuk dirinya maupun pengendara lain di jalan raya, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan dan apabila berbicara aturan pun mereka yang belum memiliki SIM tentunya sangat tidak diperbolehkan untuk membawa kendaraan terutama untuk anak SMP dan SMA di bawah 17 Tahun,” pungkasnya.
(Rusmana)