
Tasikmalaya, – Polemik penarikan unit truk yang melibatkan Debt Collector (DC) dan berakhir dengan mediasi oleh Ketua Pemuda Pancasila PAC Mangkubumi, Badut, serta Ketua LBH Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Kabupaten Tasikmalaya, Deni Nugraha, akhirnya mencapai titik terang. Proses penarikan yang sempat alot tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan setelah pihak pemilik truk melunasi tunggakannya sebesar Rp85 juta kepada True Finance.
Kejadian bermula ketika unit truk yang dikendarai oleh seorang sopir diberhentikan paksa oleh sejumlah DC di wilayah Mangkubumi. Penarikan ini dilakukan atas dasar tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan kepada pihak pembiayaan, True Finance. Situasi sempat memanas lantaran adanya upaya penarikan paksa yang dirasa merugikan pihak pemilik dan pengemudi truk.
Merespons situasi tersebut, Badut, selaku Ketua Pemuda Pancasila PAC Mangkubumi, dan Deni Nugraha, Ketua LBH AWP Kabupaten Tasikmalaya, segera turun tangan. Keduanya berinisiatif melakukan mediasi antara pihak Debt Collector, True Finance, dan pemilik truk. Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan salah satu pihak dan memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa proses penarikan ini berjalan dengan baik dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat, khususnya di wilayah Mangkubumi,” ujar Badut di lokasi kejadian.

Senada dengan Badut, Deni Nugraha dari LBH AWP menegaskan pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur hukum dan musyawarah. “Peran kami di sini adalah untuk memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak-hak semua pihak terpenuhi. Alhamdulillah, hari ini masalah bisa diselesaikan dengan damai berkat pelunasan yang dilakukan oleh pemilik truk,” jelas Deni.
Setelah melalui negosiasi yang alot dan difasilitasi oleh kedua tokoh masyarakat tersebut, pemilik truk akhirnya berhasil melunasi sisa tunggakannya sebesar Rp85 juta kepada True Finance. Dengan dilunasinya kewajiban tersebut, unit truk yang sempat menjadi objek sengketa kini sepenuhnya menjadi hak milik kembali sang pemilik.
“Penyelesaian kasus ini menjadi preseden positif bagaimana peran aktif organisasi kemasyarakatan dan lembaga bantuan hukum dapat membantu menyelesaikan perselisihan secara damai dan adil, menghindari konflik yang lebih besar di lapangan. Diharapkan, kejadian serupa dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu mengedepankan musyawarah dan penyelesaian masalah secara profesional, ” pungkasnya.(Tim)