
Sumedang, Patrolindo.com — Dugaan praktik pemotongan sepihak terhadap dana sertifikasi pegawai Kementerian Agama (Kemenag) kembali mencuat di Kabupaten Sumedang. Seorang guru MTsN 4 Sumedang yang berlokasi di Desa Tarikolot, Kecamatan Jatinunggal, mengaku menjadi korban pemotongan dana tanpa persetujuan resmi.
Pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 09.15 WIB, guru bersangkutan, yang diidentifikasi sebagai Sdr. As, didampingi oleh rekannya, Sdr. Gss, mendatangi Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Sumedang untuk mempertanyakan pemotongan dana sertifikasi sebesar Rp967.400 yang terjadi di rekening BSI miliknya. Padahal, menurutnya, tidak pernah ada nota kesepahaman (MoU) atau surat persetujuan yang memperbolehkan pemotongan tersebut.

Lebih lanjut, Sdr. As menjelaskan bahwa dana gaji yang ia terima melalui rekening BRI, meskipun telah dipotong cicilan, masih menyisakan lebih dari Rp3.000.000. Oleh karena itu, ia merasa heran mengapa dana sertifikasinya yang tersimpan di rekening BSI turut didebet.
Saat dikonfirmasi ke petugas Customer Service (CS) BRI, disebutkan bahwa pihak yang menangani pemotongan dana, yakni Ibu LK, sedang tidak berada di tempat karena tengah menjalani proses hukum di Polres. Tidak puas dengan jawaban tersebut, Sdr. As dan Gss melanjutkan pengaduan ke KCP BSI Sumedang. Di sana, pihak CS menjelaskan bahwa pemotongan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Debet Rekening Nomor: B-2404/KK.10.11/1/ku.04/05/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag (Kandepag) Sumedang.

Mereka pun segera menuju kantor Kandepag Sumedang untuk mengklarifikasi hal tersebut. Namun, mereka hanya diterima oleh seorang staf, Bapak D, yang menjelaskan bahwa surat perintah pendebetan diterbitkan atas permintaan dari pihak BRI, yakni Ibu LK. Namun, saat diminta menunjukkan surat permintaan resmi dari BRI, staf tersebut tidak dapat memperlihatkannya.
Setelah kembali ke rumah, Sdr. As mengaku kembali dihubungi oleh Ibu LK, yang menyatakan bahwa kemungkinan As memiliki dua rekening di BRI. Klaim tersebut langsung dibantah oleh yang bersangkutan. Gss dan As kemudian mendapat informasi dari sejumlah nasabah lain bahwa mereka pun pernah mengalami hal serupa, yakni pemotongan dana yang tidak jelas sumber dan dasarnya, yang oleh mereka disebut sebagai “potongan siluman.”
Pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 09.20 WIB, Gss dan As kembali menemui Ibu LK di kantor BRI. Dalam pertemuan tersebut, Ibu LK menyampaikan permintaan maaf dan mengaku bahwa pemotongan terjadi karena kesalahan dalam pencatatan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Kemudian, pada Rabu, 21 Mei 2025, Sdr. As menginformasikan kepada Gss bahwa dana sertifikasinya telah dikembalikan.
Meski kerugian telah diganti, kasus ini menimbulkan dugaan adanya praktik saling menutupi antara oknum BRI dan oknum pejabat di Kandepag Sumedang. Publik mendesak agar pihak-pihak terkait melakukan audit menyeluruh serta investigasi terbuka guna mencegah kejadian serupa terulang dan menjaga transparansi dalam pengelolaan dana pegawai negeri.
MR (Gaya) – Patrolindo