
Sumedang, Patrolindo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas di Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang. Salah satu tersangka diketahui merupakan pegawai aktif di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Kejari Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., dalam keterangan persnya pada Rabu (13/10/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan intensif selama satu bulan terakhir.
“Tepatnya kemarin, telah dilakukan penetapan tersangka terhadap dua orang dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Kajari Sumedang.
Dua tersangka yang dimaksud adalah A, pihak swasta, dan T, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Pengadaan Tanah (P2T) pada tahun 2022.
Menurut Adi Purnama, kasus ini bermula dari proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Cipanas pada tahun 2022. Tim Satgas B yang dibentuk oleh ketua tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) melakukan inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan lahan. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya peralihan tanah yang dilakukan setelah terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.727-Pemum/2016 tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Bendungan Cipanas.
Untuk meloloskan berkas administrasi ganti rugi, para tersangka diduga merekayasa dokumen agar transaksi jual beli seolah-olah terjadi sebelum penetapan lokasi.
“Modus yang dilakukan adalah memalsukan administrasi pertanahan untuk mengajukan pencairan. Tanah tersebut sebenarnya dibeli setelah penetapan lokasi, namun dibuat seakan-akan dibeli jauh sebelumnya,” jelas Kajari.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa akta kepemilikan tanah menggunakan nama pihak lain untuk mengaburkan jejak kepemilikan yang sebenarnya. Akibat tindakan tersebut, kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp6.468.553.560.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 18, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sumedang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang menguntungkan pihak tertentu,” pungkas Kajari Sumedang.
(AS/M. Abdurahman – Patrolindo.com)