
Garut, Patrolindo.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan H (55), Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada Rabu (30/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Penetapan dilakukan di Kantor Kejari Garut setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa selama tiga tahun berturut-turut, yakni tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Video Tiktok
Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut, Jaya P. Sitompul, diungkapkan bahwa tindakan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp452.718.215. Tersangka H diduga menggunakan sebagian dari dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Garut telah menahan tersangka atas penggunaan Dana Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, dari tahun anggaran 2021 sampai 2023. Pada awalnya tersangka diduga menggunakan dana tersebut untuk bermain judi online (JUDOL), namun hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan penyalahgunaan juga untuk kepentingan pribadi lainnya. Nilai kerugian negara diperkirakan akan terus bertambah,” ungkap Jaya P. Sitompul.
Nama desa Sukasenang yang terkesan tenang dan tenteram kini tercoreng akibat ulah sang kepala desa yang justru memanfaatkan uang rakyat untuk “senang-senang” pribadi. Alih-alih digunakan untuk pembangunan dan kepentingan warga, dana desa diselewengkan demi keuntungan pribadi.
Jaya juga menyoroti rendahnya pemahaman sebagian kepala desa mengenai pengelolaan dana desa.
“Dana desa seharusnya digunakan dengan penuh tanggung jawab. Masih banyak kepala desa yang tidak memahami cara mengelola keuangan desa. Jika memang tidak mengerti, tanya saja ke kejaksaan atau instansi terkait agar tidak terjadi tindak pidana korupsi seperti ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
- Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,
- Serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang s

Dengan penahanan ini, Kejari Garut menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan Dana Desa yang merupakan hak dan harapan masyarakat desa.
Tim Liputan: AK – Patrolindo.com