
Banjar, – Upaya penyelesaian sengketa tanah Sdr. Adong Bin Alm. Gunawan yang terletak di Jalan Babakan Kelurahan Muktisari Kecamatan Langensari dengan pihak Pemkot Banjar telah diupayakan dengan jalan damai melalui mediasi. Terkait hal tersebut KLBH DPP AWP (Aliansi Wartawan Pasundan) Wilayah III telah melayangkan Surat Permohonan Fasilitasi Mediasi ke BPN Kota Banjar dan telah ditindak lanjuti oleh BPN Kota Banjar dengan mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi dan Mediasi sebanyak 3 kali yaitu pada tanggal 17 Juli 2025, 19 Agustus 2024 dan 17 September 2024, namun pihak BPKPD Kota Banjar tidak pernah satu kali pun menghadiri undangan tersebut tanpa alasan yang jelas.
Demikian, hal tersebut disampaikan oleh Adv. P Cahyo Purnomo, SH dari KLBH AWP (Aliansi Wartawan Pasundan) Wilayah III selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Sdr. Adong melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (18/06/2025).
“Pada tanggal 23 Januari 2025 Tim Advokasi LBH DPP AWP WIL III menyambangi BPKPD untuk menemui Kepala Badan dengan maksud untuk meminta klarifikasi mengenai alasan ketidak hadirannya dan Kepala BPKPD Kota Banjar beralasan belum mengetahui adanya Surat Undangan tersebut, hal ini tentunya menggelikan karena kami pihak Kuasa Hukum Sdr. Adong Bin Alm. Gunawan sendiri mendapat surat tembusannya dari BPN Kota Banjar,” ujarnya.

Dikatakannya juga, untuk mendapat bukti otentik perihal Surat Undangan telah dikirimkan secara patut oleh BPN Kota Banjar maka pada hari Rabu 18 Juni 2025 Adv. P. Cahyo Purnomo, SH selaku Ketua Tim Advokasi bersama Sdr. Adong Bin Alm. Gunawan mengunjungi BPN Kota Banjar dan sesuai dengan bukti yang ada BPN Kota Banjar memang benar telah melayangkan Surat Undangan tersebut.
“Tentunya hal ini sangat memprihatinkan, mengingat yang menyampaikan pernyataan tersebut adalah pejabat publik yang tentunya harus sesuai antara ucapan dan tindakan,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa saat audiensi yang digelar di Kantor Walikota Banjar pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2025 lalu, Walikota Banjar telah menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah milik Ahli Waris Almarhum Gunawan yang saat ini dikuasai oleh Pemkot Banjar yang diduga tanpa alas hak yang sah.
“Kami berharap itikad baik dari pihak Pemkot Banjar masih ada untuk menyelesaikan perkara sengketa tanah ini secara transparan dan kami menunggu realisasi agenda audiensi selanjutnya,” tandas Adv. Cahyo.
(Lucky/Tim)