
KARAWANG. PATROLINDO.CO –
Lambannya penanganan Laporan Masyarakat dan Temuan hasil Investigasi dilapangan terkait Praktek pelayanan Klinik dan Praktek Dokter yang tidak Berijin mengindikasikan ada Perlindungan Khusus yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang khususnya bidang Pelayanan Kesehatan, Rabu, 30 April 2025
Dugaan tersebut Bukan tanpa alasan yang tidak jelas melainkan tersirat dari sikap Kabid YANKES yang tidak pernah menanggapi serius 3 laporan pengaduan yang di sampaikan sejak tanggal 25 Maret 2025 dua laporan terkait Diagnosa yang bukan dilakukan oleh seorang Dokter dan pengelolaan Limbah medis hingga 21 April 2025, juga terkait praktik Diagnosa oleh bulan Dokter, bahkan permohonan Audiensi untuk klarifikasi terkait permasalahan tersebut juga diabaikan dengan alasan ada agenda rapat dibandung menurut recepsionis yang dikonfirmasi melalui WhatsApp dan telepon.
Kang Rahmat selaku narasumber dan Investigator Dumas mengatakan, “Saya Khawatir ada permainan kotor dibalik sikap acuh kepala Bidang Pelayanan Kesehatan ini, WA pun tak pernah dibalas permohonan konfirmasi juga selalu saja alasan Ada Rapat atau Kunjungan dari Kementerian, dan terakhir ketika kami layangkan Surat Audiensi alasannya Ada rapat Dibandung”. Ujar Rahmat.
“Jadi mereka ini sebenarnya Pelayan Masyarakat ataukah Pelayan Kementrian atau mungkin pelayan para oknum yang tidak bertanggung jawab”. Tambahnya
Permasalahan Klinik Tidak Berizin dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan bukan oleh seorang Dokter jangan dianggap Sepele. sangat jelas bahwa semua kinerja Dinas Kesehatan harus mengikuti aturan dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Kesehatan dan juga Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
” Dan jika hal seperti ini masih terus dibiarkan saya akan tembuskan perlakuan dan sikap Kabid YANKES ini ke Kementerian Kesehatan dan Komisi Aparatus Sipil Negara agar mengambil tindakan tegas terkait permasalahan ini”, ujar Kang Rahmat
Padahal Kabid YANKES itu jelas anggota dan pengurus IKATAN DOKTER INDONESIA yang harus patuh dan taat pada kode etik Kedokteran dalam melayani kesehatan Masyarakat”, Pungkasnya
Kami berharap seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat terus meningkatkan mutu pelayanan, serta mempunyai legalitas perizinan sesuai ketentuan. Memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah kepada masyarakat, serta memastikan setiap warga masyarakat mendapatkan haknya atas pelayanan kesehatan yang baik.
(Ivan)