
Sumedang, Patrolindo.com –
Kasus dugaan penggunaan KTP palsu kembali mencuat di Kabupaten Sumedang. Seorang ibu rumah tangga berinisial TK dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga menggunakan identitas palsu untuk melangsungkan pernikahan siri dengan seorang pria bujang berinisial SD pada tahun 2023.
Informasi yang dihimpun Patrolindo.com menyebutkan, pernikahan siri tersebut berlangsung di Dusun Cidempet, Desa Cibeureuyeuh, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang. Padahal, TK diketahui masih memiliki suami sah berinisial AB, yang tinggal di wilayah Cikancung – Cicalengka.
Menurut keterangan AB, sang istri berpamitan pergi ke Karawang dengan alasan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun, beberapa waktu kemudian, ia justru mendengar kabar bahwa TK telah menikah lagi dengan pria lain.
“Saya sangat kecewa dan geram. Dia menipu saya, bilang mau kerja, ternyata menikah lagi. Dia bahkan bilang sudah bukan istri saya karena katanya sudah jatuh talak, padahal surat nikah asli kami masih saya pegang,” ujar AB kepada wartawan.
Video Pernikahan Terhalang :
Kecurigaan atas penggunaan KTP palsu muncul setelah awak media dan pihak korban melakukan penelusuran lapangan. Berdasarkan keterangan Kepala Dusun Cidempet, KTP yang digunakan TK saat pernikahan menunjukkan kejanggalan pada data dan fisiknya — foto tampak memakai kacamata, warna huruf tampak buram, dan identitas nama berubah menjadi “Sastu Mutia”, padahal KTP aslinya atas nama Tuti Kustiani.
Selain itu, tanda tangan pada kedua KTP tersebut tampak identik, sehingga memperkuat dugaan bahwa KTP tersebut hasil rekayasa digital dan digunakan untuk menyamarkan identitas.
Sebelumnya, kasus ini sempat dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang, namun belum dapat diproses lebih lanjut karena bukti awal dianggap belum cukup. Korban dan tim media kemudian melakukan investigasi lanjutan dan berhasil memperoleh dua alat bukti penting, berupa video kesaksian Kepala Dusun, surat keterangan, serta pernyataan saksi-saksi yang diperoleh pada Senin (13/10/2025).
Dengan bukti tambahan tersebut, korban bersama tim langsung mendatangi Bagian Reskrim Polres Sumedang. Menurut keterangan petugas, dugaan pemalsuan KTP ini termasuk dalam ranah Tindak Pidana Umum (Tipidum). Dalam waktu kurang dari dua jam, laporan resmi berhasil diterima dan dicatat oleh pihak kepolisian.

Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan pihak pelapor masih menunggu diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Sumedang.
Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat memproses kasus ini secara profesional dan transparan sesuai semangat Polri Presisi, serta menjadikannya efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memalsukan identitas pribadi untuk kepentingan melanggar hukum, termasuk dalam urusan pernikahan.
“Kami berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Media Patrolindo akan terus memantau perkembangannya sampai tahap penyidikan untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegas wartawan di lapangan.
Wartawan Liputan: AS / M. Abdurahman
Editor: Redaksi Patrolindo.com