
Oleh : Diyah (Pegawai KPPN Karawang
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga. Indikator ini digunakan untuk mengevaluasi efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan anggaran pemerintah. IKPA merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/ Lembaga
IKPA mengukur kinerja pelaksanaan anggaran dari tiga aspek utama: Kualitas Perencanaan Anggaran, Kualitas Pelaksanaan Anggaran dan Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran.
KPPN selaku Kuasa BUN di Daerah, memegang peran sebagai Financial Advisor Central Government yang salah satu implementasinya adalah mengawal capaian nilai IKPA yang optimal pada satker lingkup kerjanya. Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA2025, dilakukan efisiensi atas anggaran belanja TA 2025 yang berdampak pada pelaksanan anggaran Kementerian Lembaga yang akan mempengaruhi penilaian indikator kinerja pada IKPA selama tahun berjalan, namun sesuai dengan prinsip fairness treatment dalam penilaian IKPA dilakukan penyesuaian data dan perhitungan penilaian dengan memberikan nilai 100 untuk seluruh indicator penilaian IKPA selama Triwulan I TA 2025.
Dalam rangka mencapai nilai IKPA yang optimal, KPPN Karawang mengimplementasikan risk management melalui metode fish born. Fishbone Diagram, juga dikenal sebagai Ishikawa Diagram atau Cause-and-Effect Diagram, adalah alat manajemen yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengorganisir kemungkinan penyebab dari suatu masalah atau efek tertentu. Diagram ini berbentuk seperti tulang ikan, dengan masalah atau efek utama berada di kepala ikan, dan berbagai kategori penyebab menyebar ke arah tulang punggung ikan. Berdasarkan identifikasi penyebab nilai IKPA kurang optimal dengan fishborn, diidentifikasi sebagai berikut :

Dari Diagram fishbone tersebut, dapat dilihat bahwa akar penyebab nilai IKPA yang belum optimal adalah sebagai berikut:
Machine (teknologi/system yang digunakan)
Transformasi pengelolaan anggaran pemerintah antara lain dengan membangun SAKTI, sebuah sistem aplikasi terintegrasi dalam mengelola APBN di tingkat instansi pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Berdasarkan histori menjelang akhir tahun anggaran dimana semua satker melakukan transaksi dapat mempengaruhi jaringan sehingga berpengaruh pada proses penyaluran. Oleh karena itu mitigasi yang dilaksanakan oleh KPPN adalah dengan senantiasa mengingatkan satker untuk tidak menumpuk pencairan dana pada akhir tahun anggaran.
Man (Pengelola Keuangan Satker)
Hasil Monitoring data OM SPAN atas penilaian IKPA BUN, indikator yang belum mencapai angka optimal dalam penilaian IKPA yaitu deviasi halaman III dan capaian output.
Deviasi Halaman III DIPA , berdasarkan data histori memperoleh nilai terkecil dalam penilaian IKPA. Deviasi halaman III DIPA adalah selisih antara rencana penarikan pada Halaman III DIPA dibandingkan dengan realisasi penyerapan anggaran yang dilakukan oleh satker. Deviasi halaman III DIPA juga merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Validitas/keakuratan Rencana Penarikan Dana pada halaman III DIPA yang dibuat oleh satuan kerja K/L bertujuan untuk menjaga likuiditas kas negara guna memenuhi kebutuhan penyediaan dan pencairan anggaran atas suatu DIPA. Identifikasi penyebab deviasi halaman III DIPA antara lain dikarenakan adanya pelaksanaan kegiatan yang bersifat insidentil/tidak dapat diprediksi sebelumnya maupun karena RPD halaman III DIPA belum disusun dengan benar, sehingga belum mencerminkan rencana kegiatan yang seharusnya dilaksanakan.
Faktor utama keberhasilan nilai Deviasi Halaman III DIPA yang optimal, tidak terlepas dari usaha dan komitmen dari para pengelola keuangan satuan kerja. Untuk menjaga konsistensi dan sinkronisasi antara rencana yang telah dibuat dengan realisasi yang dilaksanakan juga membutuhkan kerjasama di semua lini, termasuk para pimpinan satuan kerja dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang harus lebih peduli/aware terhadap nilai IKPA dengan senantiasa monitoring dan evaluasi capaian IKPA.
Capaian output, merupakan salah satu indikator penilaian IKPA pada tahun anggaran 2025 dengan bobot penilaian sebesar 25%. Pemahaman satker atas penetapan target dan perhitungan capaian output yang benar untuk setiap RO yang dikelola sangat menentukan nilai capaian output, disamping koordinasi antar unit serta senantiasa memonitoring progress dan capaian realisasi , juga gap antara caput dengan realisasi anggaran.
Berdasarkan pemetaan permasalahan dari satker tersebut, upaya yang dapat dilakukan oleh KPPN adalah :
Monitoring progress capaian IKPA satker pada setiap indikator.
One dan one meeting untuk satker yang memiliki gap capaian indikator yang besar.
Kelas khusus untuk pendampingan pengisian caput sebelum deadline data caput setiap bulan.
(Rusmana)