
Banjar, – Kabar tidak sedap sampai ke Redaksi Media Patroli Indonesia terkait adanya dugaan pemotongan Dana PIP di salah satu sekolah SMA swasta di kota Banjar, Jawa Barat. Informasi tersebut diperoleh dari salah seorang nara sumber terpercaya yang menyebutkan bahwa pemotongan dana PIP sebesar Rp 400.000 per siswa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Redaksi melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMA tersebut berinisial AS melalui pesan WhatsApp guna meng-cross chek kebenarannya, Sabtu (18/010/2025) malam dengan beberapa pertanyaan.
Selang waktu sekitar satu jam akhirnya Kepala sekolah membalas pesan namun belum memberikan jawaban pertanyaan sesuai yang diajukan.
“Waalaikumsalam wr wb.
Untuk pertanyaan tersebut tentunya baik saya sampaikan langsung saja. Insyaallah hari Selasa saya ada d sekolah. Sehubungan hari Senin ada giat d Bnd. Insyaallah berkabar,” jawab Kepala sekolah.
Hingga berita ini dimuat, tim investigasi Media Patroli Indonesia masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut serta berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk keberimbangan pemberitaan.
Apakah Dana PIP?
Dana PIP (Program Indonesia Pintar) yaitu bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada pelajar dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya pendidikan. Bantuan ini bertujuan agar siswa tetap bisa melanjutkan sekolah dan mendukung pemerataan pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan keterangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa jenjang SMA dan SMK, termasuk Paket C dan SMALB adalah sebesar Rp1.800.000 per siswa pertahun. Besaran nominal tersebut ditetapkan berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sanksi bagi pelaku penyalahgunaan dana PIP
Sanksi pidana: Pelaku penyalahgunaan dana PIP dapat dijerat hukum pidana jika terbukti bersalah, seperti pemotongan dana secara ilegal. Kasus-kasus seperti ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum.
Tindakan tegas lainnya: Pihak terkait akan mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang terbukti melanggar, termasuk kemungkinan pemotongan penyaluran PIP di tahun-tahun berikutnya.
Penyelidikan hukum: Penyelewengan dana PIP, yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dapat dengan cepat terungkap dan dibawa ke ranah hukum, ungkap seorang saksi ahli dalam kasus dana PIP, seperti dikutip dari detikcom.
Cara melaporkan dugaan penyalahgunaan
Jika Anda mencurigai atau mengetahui ada penyalahgunaan dana PIP, laporkan melalui saluran pengaduan yang disediakan oleh Kemendikbudristek.
Laporan dapat diajukan melalui aplikasi SIPINTAR atau laman pengaduan resmi lainnya.
(Tim)