
Sumedang, Patrolindo.com –
Sengketa lahan akibat pembangunan Bendung Cipanas hingga kini masih menyisakan persoalan. Pada Selasa, (16/09/2025), masyarakat penggarap yang terdampak kembali menyuarakan harapan agar pemerintah segera menuntaskan pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) atas lahan mereka yang sudah tergenang air.
Video Terkait :
Permasalahan utama terletak pada belum dibayarkannya ganti rugi kepada sebagian besar warga terdampak. Selain itu, adanya klaim dari pihak Perhutani yang menyatakan bahwa lahan yang digarap masyarakat secara turun-temurun merupakan milik negara membuat proses penyelesaian semakin berlarut-larut.
Warga menilai ketidakjelasan ini menambah beban kehidupan mereka. Banyak di antara mereka yang harus kehilangan sumber penghidupan tanpa kepastian ganti rugi.
Hal serupa dialami oleh Ishak, warga Dusun Ciaseum Kulon, Desa Karanglayung, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang. Sawah yang telah ia garap sejak tahun 2002 kini tenggelam akibat bendung. Namun, hingga kini belum ada ganti rugi karena lahan tersebut diklaim sebagai milik Perhutani.
“Kalau memang lahan itu milik Perhutani kenapa tidak dari dulu dipermasalahkan? Kenapa baru sekarang ketika bendung Rengrang dibangun dan saat pemberkasan?” ujar Ishak dengan nada kecewa.
Ishak mengaku lahan seluas kurang lebih 5.822 m² yang terletak di Blok Bongas, Desa Karanglayung, telah menjadi sumber utama penghidupannya. Kini, ia kehilangan mata pencaharian dan hanya bisa menuntut keadilan agar pemerintah segera memberi kepastian terkait status lahan dan pembayaran ganti rugi.
Masyarakat terdampak berharap pemerintah dapat segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Mereka menegaskan bahwa kepastian pembayaran UGR sangat penting untuk meringankan beban hidup setelah kehilangan lahan garapan.
Wartawan: Asgun