
TASIKMALAYA – Kabar tak sedap menerpa Pemerintah Desa Parakanhonje, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Dana Bantuan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2025 yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur senilai puluhan juta rupiah, hingga kini raib tak berbekas. Kepala Desa (Kades) Parakanhonje berinisial A, dituding menguasai anggaran tersebut secara sepihak tanpa adanya realisasi fisik di lapangan.Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran infrastruktur dari Banprov tersebut berjumlah total Rp98.000.000. Setelah dipotong pajak sebesar 12%, tersisa dana segar sekitar Rp86.000.000 yang seharusnya sudah dikonversi menjadi bangunan atau sarana prasarana desa. Namun, hingga memasuki akhir Januari 2026, lokasi yang dijanjikan akan dibangun masih berupa tanah kosong tanpa ada tanda-tanda pengerjaan (nol progres).
Kronologi Dugaan Penggelapan
Ironisnya, meski administrasi keuangan melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) bernama berinisial Y dan Bendahara Desa bernama I, seluruh uang tersebut dikabarkan diambil alih langsung oleh Kades A. Dalih yang disampaikan adalah anggaran akan dialokasikan pada Januari 2026, namun kenyataannya hingga detik ini tidak ada satu pun batu pondasi yang terpasang.
“Uang itu murni hak masyarakat untuk pembangunan infrastruktur. Kalau sampai Januari 2026 tidak ada pengerjaan, sementara anggarannya tahun 2025, ini sudah masuk kategori dugaan korupsi atau penggelapan anggaran negara,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Deni Nugraha (Ketua AWP Tasikmalaya) Angkat Bicara: “Ini Pelanggaran Berat!”
Menanggapi carut-marut pengelolaan dana Banprov di Desa Parakanhonje, Ketua Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) DPD Kabupaten Tasikmalaya, Deni Nugraha, angkat bicara dengan nada tegas. Ia menilai tindakan menahan atau menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi adalah kejahatan serius.
“Kami telah memantau situasi di Parakanhonje. Jika benar uang sebesar 80 juta rupiah lebih itu dipegang langsung oleh Kades dan tidak ada progres fisik, maka ini adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan hak rakyat desa,” tegas Deni Nugraha saat ditemui di kantornya.
Deni memaparkan detail hukum yang bisa menjerat oknum tersebut:UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001: Pasal 2 dan Pasal 3 sudah sangat jelas. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Penyalahgunaan Wewenang: Deni menambahkan bahwa jika dana dikuasai sendiri oleh Kades tanpa melibatkan Sekdes dan Bendahara sebagaimana mestinya, maka ada pelanggaran administrasi berat dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
“Kami dari AWP akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya dan pihak kepolisian untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif. Jangan biarkan uang rakyat jadi ‘bancakan’ oknum pejabat desa,” tambah Deni.
Masyarakat Menanti Jawaban
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Parakanhonje masih menunggu kepastian terkait pembangunan yang dijanjikan. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, gelombang protes dari warga dikhawatirkan akan memuncak.
Akankah Kades A mampu mempertanggungjawabkan dana tersebut, ataukah kasus ini akan berakhir di meja hijau? Tim investigasi akan terus menelusuri aliran dana Banprov yang diduga raib di tangan sang pemangku kebijakan desa.(Tim)
