GARUT, PATROLINDO.COM – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bersama anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi Gerindra, Mulan Jameela, S.S., menggelar sosialisasi program dan kebijakan perdagangan di Rumah Makan Cibiuk, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan konsumen, khususnya dalam menghadapi maraknya transaksi perdagangan digital.

Dalam sosialisasi tersebut, narasumber Indri Febrianti, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai hak dan kewajiban konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Masyarakat diingatkan agar lebih teliti sebelum membeli produk, memeriksa kualitas dan tanggal kedaluwarsa, membaca label, serta memastikan informasi barang atau jasa yang diterima benar dan jelas.
Selain itu, konsumen juga diimbau lebih waspada saat berbelanja online dengan memilih penjual terpercaya, membaca ulasan pembeli, menggunakan sistem pembayaran resmi, dan menyimpan bukti transaksi.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Perdagangan bersama Komisi VI DPR RI berharap masyarakat semakin cerdas, kritis, dan memahami hak-haknya sebagai konsumen. Edukasi tersebut sekaligus mendorong terciptanya perdagangan yang aman, adil, dan bertanggung jawab.
PATROLINDO.COM | GARUT
