Garut, | Patrolindo.com —, 1 April 2026 : Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar (Biosolar) bagi kendaraan roda empat milik pribadi. Kebijakan ini mulai efektif berlaku pada 1 April 2026.
Dalam ketentuan tersebut, setiap mobil pribadi dibatasi pembelian BBM subsidi maksimal 50 (lima puluh) liter per hari per kendaraan. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pengendalian konsumsi energi bersubsidi sekaligus upaya memastikan distribusi subsidi tepat sasaran dan berkelanjutan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian bersama pemangku kepentingan terkait, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan PT Pertamina (Persero).
“Pemerintah berkomitmen menjaga agar penyaluran BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Pembatasan ini diperlukan untuk mengendalikan konsumsi agar kuota yang telah ditetapkan dalam APBN tetap terjaga,” ujar Menteri ESDM dalam keterangan resminya di Jakarta.
Pelaksanaan kebijakan dilakukan melalui sistem digitalisasi berbasis aplikasi MyPertamina. Setiap kendaraan yang telah terdaftar diwajibkan melakukan pemindaian (scan) kode batang (barcode) saat pengisian di SPBU, sehingga volume pembelian dapat tercatat dan terpantau secara sistematis.
Kepala BPH Migas menegaskan bahwa pengawasan distribusi akan dilakukan secara ketat melalui integrasi sistem tersebut.
“Dengan sistem berbasis data dan pencatatan elektronik, pengawasan distribusi menjadi lebih transparan dan akuntabel. Volume pembelian per kendaraan dapat dipantau secara real time untuk meminimalkan potensi penyimpangan,” jelasnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak disertai perubahan harga BBM subsidi. Harga Pertalite dan Solar tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.
Adapun untuk kendaraan angkutan umum, angkutan barang, serta kendaraan pelayanan publik seperti ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran, pengaturan kuota dilakukan secara tersendiri sesuai kebutuhan operasional masing-masing.
Kementerian ESDM mengimbau masyarakat untuk memastikan kendaraan telah terdaftar dalam sistem MyPertamina guna menghindari kendala saat melakukan pengisian BBM subsidi di SPBU.
Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha guna memastikan implementasi berjalan tertib dan efektif.Kabiro ( CM )
