CILACAP | PATROLINDO.COM— Kasus dugaan intimidasi dan upaya pengusiran paksa yang menimpa warga Perumahan Bumi Sampang Baru, Kabupaten Cilacap, kini memasuki tahap penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Perkara yang dialami Arif Wahyudi dan keluarganya menjadi perhatian serius Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap.
Pendalaman kasus dilakukan berdasarkan surat undangan klarifikasi bernomor B/315/IV/Res.1.24/2026/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim, Agil Widias Sampurna. Dalam agenda tersebut, penyidik melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan serta konfrontasi pada Kamis (9/4/2026).
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan yang telah diajukan sejak September 2025. Proses panjang pencarian keadilan ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 serta regulasi lain terkait perlindungan warga negara.
Usai memenuhi panggilan di unit Resmob Polresta Cilacap, Arif Wahyudi menyampaikan bahwa pemeriksaan kali ini berfokus pada keterangan tambahan dari pihak keluarganya, khususnya sang istri. Ia berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat hingga mencapai tahap penetapan tersangka.
“Ini bukan sekadar persoalan properti, tetapi menyangkut harga diri dan perlindungan hukum. Kami berharap tidak ada lagi tindakan intimidasi atau pengusiran secara sewenang-wenang,” tegasnya.
Permasalahan bermula dari proses lelang rumah yang ditempati Arif, yang dimenangkan oleh pihak berinisial H. Is. Meski kepemilikan sertifikat disebut telah beralih, kuasa hukum Arif, Rudi Sasongko, menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurutnya, selama proses perlawanan hukum masih berlangsung, setiap upaya eksekusi dinilai prematur dan berpotensi melanggar hak-hak penghuni.
Situasi di lapangan semakin memanas menyusul rencana eksekusi objek sengketa oleh juru sita Pengadilan Agama Cilacap yang dijadwalkan pada Jumat (10/4/2026). Hal ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat.
Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Cilacap, Dahri Rahman, menyatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada anggotanya. Diketahui, Arif Wahyudi merupakan Sekretaris II di organisasi tersebut.
Dahri juga menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam proses lelang yang dinilai berada di bawah harga pasar, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya praktik tidak transparan.
“Eksekusi ini harus dibatalkan. Kami siap mengawal dan melindungi anggota kami di lapangan jika ada upaya pemaksaan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemenang lelang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang berkembang.
Masyarakat pun kini menaruh harapan besar terhadap profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani kasus ini secara adil dan transparan, guna mengurai persoalan yang telah memicu ketegangan di lingkungan Perumahan Bumi Sampang Baru.
(Tim)
