
GARUT PATROLINDO.COM : Seorang pria berinisial A (61 tahun), warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, ditangkap polisi karena dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Garut pada 18 April 2026 dini hari setelah laporan dari keluarga korban.
Dugaan perbuatan terjadi sebanyak 3 kali pada tahun 2025.
Lokasi kejadian:
Rumah pelaku, Area rumah kosong dekat masjid Korban diduga:Dipaksa dan diancam agar tidak melapor
Dijanjikan uang oleh pelaku
Kasus terbongkar setelah nenek korban curiga karena korban mengalami perubahan kondisi (tidak haid selama 2 bulan).
Korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut, lalu keluarga melapor ke polisi.
Pelaku sudah: Diamankan di rumahnya di Desa Maroko, Cibalong
Ditahan di Rutan Polres Garut
Dijerat dengan pasal dalam KUHP baru terkait kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus seperti ini termasuk kejahatan serius terhadap anak. Biasanya:Ancaman hukuman bisa belasan tahun penjara atau lebih
Korban akan mendapat pendampingan psikologis dari pihak berwenang
Kasus seperti ini masuk kategori kejahatan seksual terhadap anak, penanganannya cukup serius, baik dari sisi hukum maupun perlindungan korban.
Kasus seperti ini biasanya dijerat dengan: Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014, perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002)
Bisa juga dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau lama
Dalam beberapa kasus, juga menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Ancaman Hukuman
Untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak, ancamannya berat:
Penjara minimal 5 tahun Maksimal bisa sampai 15 tahun atau lebih
Hukuman bisa diperberat jika: Pelaku adalah orang yang dikenal korban (tetangga, keluarga, dll)
Dilakukan lebih dari satu kali Disertai ancaman atau kekerasan Mengakibatkan trauma berat atau kehamilan
Dalam kondisi tertentu, hukuman bisa:
Ditambah sepertiga dari hukuman pokok
Bahkan bisa sampai 20 tahun penjara
Hukuman Tambahan (Kasus Berat)
Dalam kasus tertentu, hakim bisa menjatuhkan:
Kebiri kimia
Pemasangan alat deteksi elektronik
Pengumuman identitas pelaku ke publik
Perlindungan untuk Korban
Korban anak tidak hanya diproses sebagai saksi, tapi juga dilindungi:
Pendampingan
Biasanya melibatkan:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Mereka memberi:
Pendamping hukum
Psikolog
Perlindungan identitas
Rehabilitas
Korban bisa mendapatkan:
Terapi trauma (trauma healing)
Bantuan medis (termasuk jika ada dampak fisik/kehamilan)
Dukungan sosial
Proses Hukum (Alurnya) Secara umum, prosesnya seperti ini:
- Laporan masuk ke polisi
- Penyelidikan & penyidikan
Pemeriksaan korban (biasanya dengan pendamping psikolog)
Visum et repertum (pemeriksaan medis)
- Penetapan tersangka & penahanan
- Pelimpahan ke jaksa (kejaksaan)
- Persidangan di pengadilan
- Putusan hakim
Hal Penting yang Sering Terjadi di Kasus Seperti Ini
Korban sering diancam atau dibujuk → jadi terlambat melapor
Pelaku biasanya orang yang punya akses dekat ke korban,
Dampak ke korban bisa panjang:Trauma psikologis Rasa takut Gangguan perkembangan Kenapa Kasus Ini Serius Banget Karena melibatkan: Anak (kelompok paling rentan)Penyalahgunaan kekuasaan kepercayaan
Dampak jangka panjang, bukan cuma fisik tapi mental.Kabiro Garut ( CM )
