SUMEDANG | PATROLINDO.COM — Sejumlah warga Perumahan Grandpark Jatihurip, Kabupaten Sumedang, menyampaikan keluhan terkait belum terpenuhinya sejumlah fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dijanjikan sejak awal pembangunan perumahan. Memasuki tahun ketiga sejak pengembangan kawasan tersebut, warga berharap pihak pengembang, PT Rahayu Putra EKS, segera merealisasikan berbagai fasilitas yang dinilai penting bagi kenyamanan dan keselamatan penghuni.

Keluhan warga mencakup kondisi jalan lingkungan yang belum seluruhnya diaspal atau dihotmix, belum tersedianya fasilitas ibadah berupa mushala, minimnya penerangan jalan umum (PJU), sistem drainase yang dinilai belum memadai, hingga belum adanya kejelasan mengenai penyediaan lahan pemakaman.
■ Artikel Terbaru :
Menurut warga, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan harapan yang mereka terima saat proses pemasaran perumahan dilakukan. Mereka menilai fasilitas umum dan sosial merupakan bagian penting yang seharusnya dapat dinikmati penghuni setelah menempati rumah yang telah dibeli.

“Sebagai konsumen, kami telah memenuhi kewajiban pembayaran rumah. Karena itu, kami berharap fasilitas yang menjadi bagian dari pengembangan kawasan juga dapat segera diwujudkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain persoalan infrastruktur, minimnya penerangan jalan umum menjadi perhatian tersendiri. Pada malam hari, sejumlah ruas jalan di lingkungan perumahan masih terlihat gelap sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi penghuni. Sementara itu, saat musim hujan, warga juga mengkhawatirkan potensi genangan akibat sistem drainase yang dinilai belum optimal.

Secara regulasi, penyelenggaraan perumahan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam aturan tersebut, pengembang memiliki kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai bagian dari pembangunan kawasan perumahan.
Prasarana dan fasilitas yang dimaksud antara lain meliputi jalan lingkungan, sistem drainase, penerangan jalan, fasilitas sosial, serta sarana pendukung lainnya yang menunjang kehidupan masyarakat di kawasan perumahan.

Warga berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat melakukan pengawasan dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut agar hak-hak konsumen sebagai penghuni perumahan dapat terpenuhi.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Rahayu Putra EKS belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan yang disampaikan warga. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengembang guna memberikan penjelasan secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan belum terwujudnya sejumlah fasilitas tersebut, warga berharap adanya langkah konkret dari pengembang agar kawasan Grandpark Jatihurip dapat berkembang sesuai perencanaan awal dan memberikan kenyamanan bagi seluruh penghuni. (W-Ed)
