SUMEDANG, | PATROLIINDO.COM – Rehab 2 Ruang Kelas SMPN 3 Situraja Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang senilai Rp. 199.500. 000.000 (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) diduga dikerjakan tidak sesuai spesipikasi tehnis.

Temuan awak media dilapangan pekerjaan yang dikerjakan CV. METEKSAN ABHISEVA sesuai Papan Proyek terpampang dalam pekerjaan atap Plapon semuanya menggunakan kayu bekas bongkaran. Muncul pertanyaan seperti disampaikan salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan “apa pantas proyek senilai hampir 200jtan dalam pengerjaannya menggunakan Kayu bekas? ” Herannya

Merunut pada regulasi yang ada Penggunaan Kayu Bekas memang diperbolehkan asal penggunaannya telah mengacu pada aturan yang ada, salah satunya penggunaan Kayu bekas harus tertuang dalam RAB dan dokumen resmi kontrak kerja, selain itu harus ada ijin dari Pengawas yang tentunya telah dilakukan uji kelayakan apa masih layak kayu bekas tersebut untuk tetap digunakan.
Resiko Hukum dan Keamanan
Sanksi Hukum : Penggunaan material bekas ilegal pada fasilitas publik seperti sekolah berisiko mengundang pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.
Keselamatan Siswa:: Sekolah adalah area publik dengan utilitas tinggi. Penggunaan material di bawah standar membahayakan keselamatan jiwa siswa dan guru jika bangunan runtuh sewaktu-waktu.
Tanggapan Dinas dan Pelaksana Proyek
Dikonfirmasi Wartawan baik Dinas Pendidikan melalui Kabid Sapras Masdar dan Pelaksana proyek dari CV. METEKSAN ABHISEVA layaknya paduan suara serempak menyebut penggunaan kayu bekas tidak masalah, Namun sayangnya Kabid tidak menjelaskan secara rinci apa penggunaannya sudah sesuai aturan atau belum, Kabid hanya menjawab singkat saat dihubungi via telepon WhatsApp “kayanya sudah sesuai aturan” jawabnya
Atas apa yang terjadi di SMP 3 Situraja Ketua LSM GRASI Wem Askin angkat bicara “seharusnya baik Dinas atuh pihak Pelaksana Proyek memberikan penjelasan yang jelas terhadap publik, apa pemasangan kayu bekas memang sudah sesuai atau belum, namun dirinya berjanji akan menindaklanjuti temuan Media dilapangan dengan melayangkan Laporan Pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum agar ditindaklanjut supaya jelas apa ada pelanggaran Hukum.atau tidak” tegasnya
Red/ Tim
