Garut |PATROLI.COM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wanakerta menerima tujuh poin tuntutan dari Forum Masyarakat Desa Wanakerta dalam audiensi yang digelar pada Selasa (4/8/2026). Berbagai persoalan penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut.

Perwakilan BPD menjelaskan, tujuh tuntutan yang disampaikan masyarakat mencakup evaluasi kinerja kepala desa, proses perekrutan perangkat desa, pengunduran diri sekretaris desa, persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengelolaan aset atau tanah carik desa, serta mosi tidak percaya terhadap kepala desa.
BPD menyatakan telah menerima dan menampung seluruh aspirasi masyarakat. Khusus terkait mosi tidak percaya, BPD menegaskan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pemerintah daerah, hingga Bupati Garut.
Dalam audiensi tersebut, BPD juga mengungkapkan adanya penilaian masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa yang dinilai belum memenuhi harapan. Salah satu persoalan yang mencuat adalah polemik pembayaran PBB. Berdasarkan hasil penelusuran kepada warga, pembayaran PBB tahun 2022, 2023, dan 2024 disebut telah dilakukan, namun masih terdapat perbedaan keterangan dalam pembahasan.
Selain itu, forum masyarakat turut menyoroti dugaan penggunaan tanda tangan hasil pemindaian (scan) pada dokumen Peraturan Desa (Perdes). Hal tersebut mencuat setelah Ketua BPD menyampaikan bahwa dirinya belum pernah menandatangani dokumen Perdes yang dimaksud. Persoalan ini menjadi salah satu materi yang akan didalami lebih lanjut oleh pihak terkait.
Perwakilan warga menilai jawaban yang disampaikan kepala desa dalam audiensi belum mampu menjawab seluruh persoalan yang diajukan. Oleh karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan penelaahan terhadap berbagai aspirasi yang telah disampaikan melalui BPD.
Audiensi berlangsung dengan dihadiri unsur BPD, Forum Masyarakat Desa Wanakerta, pemerintah desa, serta masyarakat. BPD menegaskan bahwa seluruh aspirasi warga akan diproses sesuai ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.
. (YR)
