SUMEDANG – Patrolindo.com – Kasus penemuan jasad bayi laki-laki di Dusun Sukaluyu, Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, mengungkap fakta mengejutkan. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial ER (19), yang diduga merupakan ibu kandung bayi tersebut.

Jasad bayi ditemukan warga pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Peristiwa bermula ketika seorang warga, Rohimat Nur Fadilah, melihat anjing peliharaannya menyeret sebuah benda yang semula diduga sebagai bangkai anak kambing.
Namun setelah diperiksa, benda tersebut ternyata merupakan jasad bayi laki-laki. Kondisi jasad bayi cukup mengenaskan. Sejumlah luka pada bagian tubuh dan wajah diduga akibat gigitan hewan.
Bayi tersebut diperkirakan baru berusia sekitar satu hingga dua hari saat ditemukan. Jasad kemudian dievakuasi ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang untuk menjalani autopsi guna kepentingan penyelidikan.
Ibu Kandung Diduga Membuang Bayinya
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Sumedang mengamankan ER (19), yang disebut sebagai ibu kandung bayi tersebut.
ER diduga membuang bayinya sesaat setelah melahirkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, motif sementara tindakan tersebut diduga karena tersangka merasa takut dan malu lantaran mengalami kehamilan di luar nikah.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki asal Tasikmalaya yang disebut merupakan pacar ER. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara utuh kronologi kehamilan, proses persalinan, hingga peristiwa pembuangan bayi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah memimpin proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui rangkaian kejadian.
Dijerat Pasal 429 KUHP
ER saat ini telah diamankan dan ditempatkan di rumah aman milik Polres Sumedang. Dalam informasi yang dihimpun, tersangka disebut dijerat dengan Pasal 429 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian, termasuk kondisi bayi saat dilahirkan, proses pembuangan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat sekaligus menjadi pengingat pentingnya pendampingan bagi perempuan yang menghadapi kehamilan dalam kondisi sulit. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga membutuhkan perhatian dari keluarga dan lingkungan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Patrolindo.com
