CIANJUR, PATROLINDO.COM — Dugaan peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai ditemukan dalam investigasi lapangan di wilayah Pasir Bitung, Sukamulya, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Tim investigasi menemukan sejumlah rokok dari berbagai merek yang diduga tidak menggunakan pita cukai dan disebut diperjualbelikan secara bebas di salah satu warung.
Sejumlah merek yang ditemukan di lokasi antara lain Ascobar, King Maker, Red Blue, Zebra, B Mild, Jaya Bold, Marlena, Red New dan Marbol.
Berdasarkan hasil pendataan sementara tim, jumlah rokok yang ditemukan mencapai 78 bungkus dengan harga bervariasi antara Rp10 ribu hingga Rp13 ribu per bungkus.
Rinciannya, Ascobar sebanyak 16 bungkus dengan harga Rp13 ribu per bungkus, King Maker 6 bungkus Rp13 ribu, Red Blue 10 bungkus Rp10 ribu, Zebra 3 bungkus Rp10 ribu, B Mild 17 bungkus Rp10 ribu, Jaya Bold 7 bungkus Rp10 ribu, Marlena 8 bungkus Rp13 ribu, Red New 6 bungkus Rp10 ribu dan Marbol 5 bungkus Rp13 ribu.
Penjual Sebut Pasokan dari Sales
Menurut keterangan penjual Warung Daud yang diterima tim investigasi, rokok tersebut diperoleh dari seorang sales yang disebut berasal dari wilayah Ciranjang.
Pasokan disebut tidak datang secara rutin. Dalam setiap kedatangan, jumlah barang yang dibawa diperkirakan sekitar satu hingga dua slop. Sementara jumlah penjualan setiap harinya disebut tidak menentu.
Keterangan tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan penelusuran terhadap asal-usul serta jalur distribusi barang.
Konfirmasi Sempat Memanas
Proses konfirmasi di lokasi sempat berlangsung tegang setelah tim investigasi menunjukkan surat tugas kepada pihak di lokasi.
Surat tersebut kemudian diserahkan kepada keluarga penjual untuk dibaca sebagai penjelasan mengenai kegiatan investigasi. Namun, surat tugas tersebut tidak langsung dikembalikan sehingga terjadi percekcokan antara pihak keluarga dengan tim.
Situasi kemudian dapat diredam setelah petugas keamanan dari Polsek Sukaluyu, di antaranya Johan dan Tedi, datang ke lokasi.
Dalam penanganan selanjutnya, sejumlah barang yang ditemukan kemudian diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan dan dibawa ke Polsek Sukaluyu.
Menurut keterangan Johan kepada tim, dirinya belum mengetahui secara pasti mengenai dugaan peredaran rokok tersebut di wilayah hukumnya karena baru sekitar satu bulan bertugas.
Selanjutnya, pihak Polsek Sukaluyu meminta Polres Cianjur untuk menangani persoalan tersebut lebih lanjut. Barang yang telah diamankan kemudian dibawa ke Polres Cianjur.
Status Cukai Masih Menunggu Pemeriksaan
Temuan tersebut belum dapat secara serta-merta menyimpulkan bahwa seluruh produk yang diamankan merupakan rokok ilegal. Status barang perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi oleh aparat dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang cukai.
Pemeriksaan diharapkan dapat mencakup kondisi kemasan, keberadaan dan keabsahan pita cukai, asal barang serta keterangan pihak yang menjual maupun memasok.
Tim investigasi juga mendorong agar aparat menelusuri informasi mengenai sales yang disebut memasok barang dari wilayah Ciranjang.
Pertanyaan mengenai dari mana barang tersebut diperoleh, siapa pemasoknya, berapa jumlah pasokan dan apakah terdapat titik penjualan lain menjadi bagian penting dalam penelusuran apabila dugaan pelanggaran cukai terbukti.
Pemeriksaan Diharapkan Tidak Berhenti di Tingkat Penjual
Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran ketentuan cukai, penanganan diharapkan tidak hanya berhenti pada penjual eceran.
Rantai pasokan dan distribusi juga perlu ditelusuri untuk mengetahui asal barang serta pihak-pihak yang terlibat dalam peredarannya.
Dengan demikian, aparat dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai jalur distribusi barang yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, barang yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan. Konfirmasi kepada Polres Cianjur juga diarahkan untuk mengetahui status barang, hasil pemeriksaan sementara, koordinasi dengan instansi terkait, serta langkah penanganan selanjutnya.
Catatan: Berita ini menggunakan istilah dugaan karena status pelanggaran cukai terhadap barang yang diamankan masih menunggu hasil pemeriksaan resmi. Pihak penjual, pemasok maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Rilis Media/Hasil Investigasi Lapangan
