KUNINGAN, PATROLINDO.COM — Kepolisian Resor (Polres) Kuningan berhasil mengungkap belasan kasus tindak pidana narkotika, obat keras terbatas, pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor, hingga menggagalkan aksi balap liar dalam kurun waktu Juli hingga September 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah dan jajaran kepala satuan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kuningan, Rabu (23/9/2026).
Dari pengungkapan kasus narkotika dan obat keras terbatas, Satresnarkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan 22 orang tersangka dari 12 kasus.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 28 paket sabu dengan berat total 18,12 gram, 34 butir psikotropika, serta 7.273 butir obat keras/bebas terbatas.
Selain kasus narkoba, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim bersama jajaran Polsek juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), termasuk pencurian kendaraan bermotor roda dua, serta mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran Polres Kuningan dalam menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai ancaman tindak kejahatan.
“Selama periode Juli hingga September 2026, Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kuningan berhasil melakukan pengungkapan berbagai tindak pidana, mulai dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas dengan 22 tersangka, hingga kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor,” ujar Bellen.
Menurutnya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan gram sabu, ribuan butir obat keras, serta sejumlah kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan,” tegasnya.
Gagalkan Balap Liar, 22 Remaja Diamankan
Tidak hanya mengungkap kasus narkoba dan curanmor, Satlantas Polres Kuningan juga berhasil menggagalkan aksi balap liar.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 22 remaja yang diduga terlibat balap liar serta 15 unit kendaraan roda dua.
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan maupun mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu, penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong juga terus dilakukan Satlantas Polres Kuningan di sejumlah lokasi.
Berdasarkan data Satlantas Polres Kuningan, sepanjang Agustus 2026 petugas menerbitkan 191 lembar surat tilang. Jumlah tersebut terdiri dari 173 penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong dan 18 pelanggaran TNKB.
Masyarakat Diminta Waspada
Kapolres Kuningan juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kejahatan, termasuk menjaga keamanan kendaraan saat diparkir.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti.
Untuk perkara narkotika dan obat keras, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, para pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pengungkapan berbagai kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Kuningan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Kuningan.
