SUMEDANG, | PATROLINDO.COM —– Tiga terdakwa kasus pencurian perangkat gamelan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cileuksa, Dusun Cileuksa RT 002/RW 05, Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, resmi didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
VIDEO TERKAIT :
Ketiga terdakwa yakni DEDE MADHASAN alias Hasan bin Asep Johana (Terdakwa I), IRPAN IRAWAN alias Jeje alias Sarip bin Asep Johana (Terdakwa II), dan WIHANA alias Hana bin Cahya (Terdakwa III), diduga melakukan pencurian secara bersama-sama pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.
Berdasarkan dakwaan, peristiwa bermula ketika Terdakwa I melintas di SDN Cileuksa dan melihat dua set gamelan jenis saron tersimpan di ruang kesenian sekolah. Dari situ muncul niat untuk mengambil lempengan kuningan gamelan tersebut.
Sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa I mendatangi sekolah dan masuk dengan cara memanjat tembok belakang sekolah. Ia kemudian mencongkel jendela ruang kesenian menggunakan obeng bergagang merah yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah berhasil masuk, Terdakwa I mengambil satu set lempengan kuningan gamelan jenis saron dan membawanya ke rumah Terdakwa III.
Setelah itu, Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III kembali ke sekolah untuk mengambil sisa lempengan kuningan yang belum diambil. Sekitar pukul 17.30 WIB, ketiganya berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam milik Terdakwa II.
Sesampainya di lokasi, mereka kembali masuk dengan cara memanjat tembok belakang sekolah dan masuk melalui jendela ruang kesenian yang sebelumnya telah dirusak. Satu set lempengan kuningan gamelan jenis saron kembali diambil dan dimasukkan ke dalam tas gendong yang dibawa Terdakwa III.
Selanjutnya, ketiganya membawa hasil curian tersebut ke rumah Terdakwa III dan menyimpannya. Total barang yang diambil berupa dua set lempengan kuningan gamelan jenis saron sebanyak 33 keping.
Akibat kejadian tersebut, SDN Cileuksa mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain:
- 2 unit saron berbahan kayu berwarna coklat
- 33 bilah saron berbahan kuningan
- 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa pelat nomor
- 1 buah obeng bergagang merah
Barang bukti diterima pada 19 Februari 2026 dan saat ini dititipkan di Kejaksaan Negeri Sumedang untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Sumedang. Penerimaan barang bukti tercatat atas nama Ramdhan Suwardani, S.H.
Ketiga terdakwa kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sumedang dan terancam hukuman sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Koresponden : Asgun
