SUMEDANG, | PATROLINDO.COM — Perkara dugaan penyalahgunaan anggaran pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang tahun anggaran 2024–2025 masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.

Dalam perkara tersebut, Kejari Sumedang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Bakesbangpol Sumedang Asep Tatang Sujana (AT) dan seorang pihak swasta berinisial AS.
Kejari Sumedang menyebut dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar. Namun, angka tersebut masih berdasarkan hasil penyidikan sementara dan proses pendalaman terhadap perkara masih berlangsung.

Berbeda dengan Asep Tatang yang telah ditahan, AS pada pemeriksaan terakhir yang diberitakan publik masih belum dilakukan penahanan. Penyidik masih mendalami keterlibatan dan peran AS dalam perkara tersebut.
Peran AS Masih Didalami
Kejari Sumedang sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka. Karena itu, konstruksi hubungan antara Asep Tatang dengan AS belum seluruhnya disampaikan secara terbuka kepada publik.
Sejumlah kegiatan di lingkungan Bakesbangpol yang menjadi bagian dari pendalaman penyidikan antara lain pengadaan makan dan minum, alat tulis kantor (ATK), kegiatan Duta Pancasila, sosialisasi Pemilu/Pilkada, hingga perjalanan dinas.
Selain itu, muncul pemberitaan mengenai dugaan penggunaan SPJ fiktif dalam pertanggungjawaban honor kegiatan. Namun, terkait modus dan pembagian peran masing-masing tersangka, penyidik masih melakukan pendalaman.
Hingga kini, identitas lengkap AS juga belum disampaikan secara resmi oleh Kejari Sumedang dalam keterangan publik yang menjadi rujukan pemberitaan. Karena itu, informasi mengenai identitas maupun hubungan bisnis AS dengan Asep Tatang perlu menunggu konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.
Mengapa Asep Tatang Ditahan, AS Belum?
Asep Tatang telah ditahan Kejari Sumedang selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sumedang setelah menjalani pemeriksaan pada 1 September 2026.
Sementara itu, AS belum ditahan. Kondisi tersebut bukan berarti perkara terhadap AS dihentikan ataupun status tersangkanya gugur. Penahanan merupakan upaya paksa yang memiliki persyaratan hukum tersendiri dan dapat dilakukan apabila penyidik menilai persyaratan tersebut telah terpenuhi.
Dengan demikian, AS secara hukum masih dapat saja ditahan apabila perkembangan penyidikan menunjukkan adanya alasan dan dasar hukum untuk melakukan penahanan.
Sebaliknya, belum ditahannya AS juga tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam perkara. Status dan peran AS masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Pengembalian Kerugian Negara Bukan Otomatis Menghapus Perkara
Dalam perkara dugaan korupsi, pengembalian kerugian negara juga tidak serta-merta membuat perkara pidana berhenti atau otomatis memberikan status bebas kepada tersangka.
Apabila kerugian negara dikembalikan, hal tersebut harus ditempatkan dalam konteks proses hukum dan tidak secara otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Karena itu, apabila AS maupun pihak lain mengembalikan sejumlah uang kepada negara, keputusan mengenai kelanjutan perkara tetap berada pada kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masih Ada Sejumlah Pertanyaan
Perkara Bakesbangpol Sumedang tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kejari Sumedang.
Di antaranya mengenai konstruksi hubungan antara AS dan Asep Tatang, peran konkret AS dalam penggunaan anggaran, kegiatan mana yang menimbulkan kerugian negara, serta bagaimana dugaan pertanggungjawaban atau SPJ yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Publik juga masih menunggu apakah penyidik nantinya akan melakukan penahanan terhadap AS atau mengambil langkah hukum lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan.
Yang jelas, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Asep Tatang maupun AS tetap harus ditempatkan sebagai tersangka dalam proses hukum dan belum dapat dinyatakan bersalah.
Kejari Sumedang sendiri masih memiliki kewajiban untuk mengungkap secara terang konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta dasar penghitungan kerugian negara dalam proses hukum selanjutnya.
(Red/Patrolindo.com)
