
Pangandaran, – Seorang pengusaha hotel di Pangandaran berinisial RM mengajukan permohonan restrukturisasi kredit ke Bank BNI Unit Pangandaran karena mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. RM sebelumnya memiliki kewajiban angsuran sebesar Rp8.500.000 per bulan, namun karena usaha hotelnya anjlok, ia hanya sanggup membayar sekitar Rp3.000.000 per bulan.
“Sejak beberapa bulan terakhir, tingkat hunian hotel turun drastis. Pendapatan hampir tidak ada, jadi saya berharap BNI dapat memberikan keringanan restrukturisasi,” ujar RM, Kamis (24/10/2025).
Pihak Bank BNI Unit Pangandaran melalui pegawainya, Yuki, membenarkan bahwa permohonan RM sudah diajukan dan saat ini masih dalam proses di Kantor Wilayah BNI Tasikmalaya.
“Permohonan debitur RM sedang kami tindak lanjuti. Keputusan akhir berada di kantor wilayah yang menilai sesuai prosedur dan ketentuan dari OJK,” jelas Yuki.
Mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), debitur dapat mengajukan restrukturisasi apabila memenuhi dua kriteria utama, yakni:
- Mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit, serta
- Masih memiliki prospek usaha yang baik sehingga diperkirakan dapat kembali memenuhi kewajiban setelah restrukturisasi disetujui.
Selain itu, OJK juga mengatur berbagai bentuk restrukturisasi yang bisa diberikan bank, antara lain:
Penurunan suku bunga kredit,
Pengurangan tunggakan pokok dan bunga,
Penambahan fasilitas kredit,
Perpanjangan jangka waktu kredit,
Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara, dan
Pemberian masa tenggang pembayaran (grace period).
Dengan berpedoman pada aturan tersebut, RM berharap pihak BNI dapat mempertimbangkan kondisinya dan memberikan restrukturisasi yang sesuai agar usahanya tetap bisa bertahan di tengah lesunya sektor pariwisata.(Abun)
