INDRAMAYU, patrolindo.com –
pengangkatan perangkat desa baru di desa tempel kulon, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, menjadi perhatian serius beberapa tokoh masyarakat setempat.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan publik dan roda pemerintahan desa, terlebih pamong desa baru sudah terpangpang dan sudah berbaju seragam batik, di struktur, ada poto, nama lengkap, serta jabatan.

Beberapa tokoh masyarakat mengingatkan kepada pihak terkait agar berhati-hati dan tetap berpegang pada mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Ia menilai, munculnya nama nama pamong desa baru, sementara proses administratif dan rekomendasi resmi belum selesai, berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.
Beberapa tokoh masyarakat menegaskan bahwa pengisian perangkat desa baru, harus dilakukan secara transparan, berjenjang, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di tempat terpisah salah satu tokoh masyarakat yang tidak bersedia di cantumkan namanya di media ini mengatakan, Sangat prihatin mendengar karena sudah nyata. Mengangkat pamong desa baru itu, apabila tidak ada pamong, “tuturnya.
Pamong desa itu ditugaskan menjalankan tugas atas perintah berdasarkan peraturan sampai usia 60 tahun,”ucapnya
Kalau mau memberhentikan itu ada mekanisme berdasarkan peraturan juga. Jadi jangan mengangkat dulu sebelum pamong sudah berhenti. Terus kalau ingin maju dan pelayanan berjalan, tidak harus diganti. Perbaikan itu perlu, tapi tidak diganti semua. Akibatnya pelayanan masyarakat akan tidak maksimal, “tuturnya.
Di tempat terpisah ketua BPD Desa Tempel kulon ( SUNARTO, S.Pd.SD) menyampaikan, sudah jadi kebiasaan kalau pergantian kuwu perangkat desa ganti semua, harapan saya selaku BPD semua punya pegangan masing masing dan semua pamong lama dan baru masih ada ikatan kekeluargaan jadi saya tegaskan untuk bermusyawarah cari jalan tengah, “katanya.
Sekmat Lelea (Baman ) menyampaikan kepada media ini seharusnya mekanisme itu harus di tempuh, begitupula tanggapan Camat Lelea rekrutmen Pamong desa agar sesuai dengan regulasi, ” jawabnya singkat.
Beberapa tokoh masyarakat Kecamatan Lelea, menyikapi tindakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memaksa Ketua RT mengundurkan diri dengan cara door to door (dari rumah ke rumah) tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung menyalahi prosedur.
Lebih lanjut beliau mengatakan, BPD Bukan Eksekutor, BPD berfungsi menampung aspirasi dan mengawasi kinerja desa, tidak berwenang secara langsung memberhentikan Ketua RT secara sepihak, pemberhentian pengurus RT/RW dilakukan melalui musyawarah warga RT/RW atau atas usulan warga akibat pelanggaran, yang kemudian diproses oleh Kuwu, bukan paksaan langsung dari anggota BPD.
Jika Ketua RT dinilai tidak bekerja dengan baik, langkah yang harus diambil adalah musyawarah Warga, Warga mengadakan rapat tingkat RT untuk menuntut pertanggungjawaban, hasil musyawarah warga dilaporkan ke Kuwu, Kuwu melakukan evaluasi sebelum memberhentikan. Jika tidak ada kesalahan fatal dan didukung warga, RT berhak menolak paksaan mundur, “tegasnya.
Di tempat terpisa ketua RT (jaenudin) membenarkan beberapa minggu lalu saya kedatangan tamu 6 anggota BPD desa Tempel Kulon, saya di paksa suruh mengundurkan diri, hanya karena pergantian Kuwu baru, tanpa adanya kesalahan atau pelanggaran aturan, seharusnya melalui musyawarah warga, bukan penunjukan langsung oleh kuwu baru desa Tempel Kulon (Cahyono) melalui BPD.
Ketua RT memiliki masa jabatan tertentu yang diatur dalam Peraturan Bupati atau Perdes. Selama masa jabatan tersebut belum berakhir dan tidak melakukan pelanggaran serius, Ketua RT berhak tetap menjabat dan ketua RT hanya bisa diberhentikan sebelum masa jabatannya habis jika, meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, pindah tempat tinggal ke luar wilayah bukan dipaksa oleh BPD.
RT diberhentikan karena terbukti bersalah melanggar aturan, proses pemberhentian
melalui musyawarah tuntutan warga, bukan kehendak satu orang, jika Kuwu baru memaksa RT mundur tanpa alasan kesalahan, hal ini berpotensi melanggar prosedur administrasi desa memang kuwu memiliki wewenang, namun bukan untuk mengganti RT/RW secara sepihak atau politis, “tutupnya.
- RT 001 (Carta)
- RT 002 (Carsid)
- RT 003 (Rastiwan)
- RT 004 (Sukanda)
- RT 005 (Nurcapa)
- RT 006 (Tohari)
- RT007 (Habsah)
- RT 008 (Tarkiman)
- RT009 (Tarma)
- RT 010 (Casma)
- RT 011 (Wardana)
- RT 012 (Sudiyah)
- RT 013 (Saeni)
- RT 014 (Carsono)
- RT 015 (Cangkol)
- RT 0176 (Jaenudin)
- RT 017 (Cardana)
- RT 018 (Nurkadi)
Team
