KABUPATEN BANDUNG, PATROLI INDONESIA – Warga bersama sejumlah elemen organisasi masyarakat (ormas) mendatangi sebuah toko yang diduga menjual minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bandung. Keberadaan toko tersebut menuai protes karena lokasinya disebut berada tidak jauh dari kawasan makam yang dikeramatkan masyarakat, yakni makam Mama Eyang Sukapakir.

Aksi tersebut terekam dalam video yang beredar dan memperlihatkan sejumlah warga serta anggota ormas mendatangi toko. Dalam video itu, terlihat sejumlah botol dan kaleng minuman beralkohol tersimpan di dalam lemari pendingin maupun dipajang di area toko.

Warga kemudian mengamankan sejumlah minuman beralkohol dari lokasi untuk selanjutnya diserahkan atau ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

Protes warga tidak hanya berkaitan dengan keberadaan minuman beralkohol, tetapi juga mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut.
Menurut warga, keberadaan toko yang diduga menjual miras tersebut perlu mendapat perhatian karena berada di sekitar kawasan yang memiliki nilai sejarah dan keagamaan bagi masyarakat setempat.
“Minuman dipajang, padahal ini jelas-jelas dekat makam keramat Mama Eyang Sukapakir,” ujar salah seorang warga dalam rekaman video.
Warga Pertanyakan Pengawasan
Warga juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bandung.
Mereka berharap Satpol PP maupun kepolisian dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk memastikan legalitas usaha, izin penjualan minuman beralkohol serta kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, kepolisian yang datang ke lokasi melakukan pengamanan guna mencegah terjadinya benturan antara massa dan pihak pengelola toko.
Petugas juga disebut melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola berkaitan dengan kelengkapan dokumen dan perizinan usaha, termasuk dugaan penjualan minuman beralkohol.
Menunggu Hasil Pemeriksaan Aparat
Hingga berita ini diturunkan, status hukum minuman beralkohol yang ditemukan serta legalitas penjualan di lokasi tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas penjualan minuman beralkohol di toko tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan yang berlaku atau justru ditemukan pelanggaran.
Warga berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur, sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun konflik di tengah masyarakat.
Laporan Koresponden: Sri Mulyati
Editor: Tim Redaksi Patroli Indonesia
