BIMA, NTB. – (Patroli Indonesia). Kasus dugaan penyerobotan lahan negara dan perusakan lingkungan di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi SP.6 Rade Dara, Desa Labuan Kananga, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat memasuki babak baru. Investigasi eksklusif yang dilakukan tim gabungan PATROLI INDONESIA Wakorwil NTB, GNP TIPIKOR NTB dan INSIPDA NTB pada Sabtu, 24 Oktober 2026 menemukan fakta bahwa lahan HPL tersebut secara hukum sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan berada dibawah pengawasan lembaga anti korupsi, namun di lapangan justru dibabat liar dan dikuasai kelompok tani ilegal yang diduga dibentuk oleh oknum Pemerintah Desa Labuan Kananga.
Fakta ini terungkap dari 4 bukti foto GPS Map Camera dengan koordinat akurat yang diambil langsung di lokasi pada hari yang sama. BUKTI 1 & 2: PAPAN HPL NEGARA MASIH BERDIRI DAN SUDAH DIAWASI GNP TIPIKOR – INSIPDA Lokasi: Rrrg+5p8, Kawinda Nae, Kec. Tambora, Kab. Bima – Lat -8.159978° Long 117.82522°- Sabtu, 24/10/2026 Jam 13:24 PM GMT+08:00. Di lokasi ini berdiri dua papan penting yang menjadi kunci kasus ini. Papan pertama adalah papan besi karat milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang bertuliskan: PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT// DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI// BATAS UNIT PEMUKIMAN TRANSMIGRASI// LOKASI/UPT: RADE DARA// WPP/SKP/SP: SP 6// KECAMATAN: TAMBORA// KABUPATEN: BIMA// PROVINSI: NUSA TENGGARA BARAT. Papan ini membuktikan bahwa status lahan tersebut hingga hari ini masih tercatat sebagai HPL Transmigrasi milik negara, bukan tanah kas desa, bukan tanah adat, dan bukan tanah yang boleh dibagi-bagi oleh kepala desa.
Papan kedua yang terpasang tepat di bawah papan HPL adalah spanduk pengawasan resmi berukuran besar dengan logo TIPIKOR GNP di kiri dan INSIPDA NTB di kanan yang bertuliskan tegas: PERHATIAN..// Sesuai SK GUBERNUR NTB NOMOR 576 TAHUN 2010 SERTA SK BUPATI BIMA NOMOR 729 TAHUN 2009 TENTANG PENCADANGAN LAHAN TRANSMIGRASI SP 06 DI SO RADE DARA.// OLEH SEBAB ITU LAHAN INI DIBAWAH PENGAWASAN GNP TIPIKOR NTB DAN INSIPDA NTB. Artinya, lahan HPL SP.6 So Rade Dara ini status hukumnya sangat jelas. Sudah dicadangkan oleh negara melalui dua Surat Keputusan resmi yaitu SK Gubernur NTB Nomor 576 Tahun 2010 dan SK Bupati Bima Nomor 729 Tahun 2009. Dan saat ini berada dibawah pengawasan dua lembaga pengawasan independen yaitu Gerakan Nasional Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) NTB dan Insipda NTB.
BUKTI 3 & 4: FAKTA LAPANGAN – LAHAN SUDAH DIBABAT, DIBAKAR DAN DIKUASAI. Ironisnya, meski papan HPL dan spanduk pengawasan GNP Tipikor – Insipda masih berdiri kokoh, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Tim investigasi menemukan tiga titik pembabatan liar di radius kurang dari 1 kilometer dari papan pengawasan tersebut. Titik Pertama – Sabtu 24/10/2026 Jam 11:46 WITA Lat -8.158706 Long 117.83204 Jalan Tanpa Nama Kawinda Nae: Lahan semak belukar seluas kurang lebih 2 hektar telah dibabat habis. Pohon-pohon kecil ditebang, semak dibersihkan, tumpukan kayu hasil babatan masih berserakan. Pola pembabatan ini adalah pola khas pembukaan lahan baru secara ilegal untuk perkebunan jagung. Titik Kedua – Sabtu 24/10/2026 Jam 12:57 WITA Lat -8.160019 Long 117.825251 Rrrg+5p8 Kawinda Nae: Hanya beberapa ratus meter dari papan HPL, lahan telah gundul. Bekas bakaran masih terlihat. Titik Ketiga – Sabtu 24/10/2026 Jam 13:09 WITA Lat -8.159881 Long 117.825029 Rrrh+22x Kawinda Nae:
Ini bukti paling telak. Lahan yang baru dibabat dibakar, asap masih mengepul tipis, di tengah lahan sudah ditanami jagung muda berumur sekitar 2 minggu, dan dibangun sebuah gubuk kayu semi permanen berukuran 3×4 meter sebagai tanda penguasaan permanen. Gubuk ini diduga menjadi pos jaga kelompok tani ilegal.
KELOMPOK TANI ILEGAL DIDUGA BENTUKAN PEMDES LABUAN KANANGA. Dari penelusuran di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima, kelompok tani yang menguasai lahan HPL tersebut tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluh) dan tidak memiliki Surat Keputusan Pengukuhan Kelompok Tani dari Bupati Bima. “Kelompok tani yang sah harus melalui verifikasi lapangan oleh penyuluh, diketahui Camat, dan dikukuhkan dengan SK Bupati. Tidak bisa dibentuk sepihak oleh Kades,” ujar sumber di Dinas Pertanian Bima. Dugaan kuat mengarah bahwa kelompok tani ilegal tersebut sengaja dibentuk oleh oknum Pemdes Labuan Kananga untuk melegalkan pembagian lahan HPL negara kepada warga tertentu. Modusnya adalah dengan kedok program ketahanan pangan desa, padahal lahan yang dibagi adalah HPL Transmigrasi yang sudah dicadangkan berdasarkan SK Gubernur dan SK Bupati dan sedang dalam pengawasan GNP Tipikor dan Insipda. “Ini modus mafia tanah gaya baru Bos. Pakai kedok kelompok tani binaan desa, padahal untuk menguasai HPL negara. Padahal HPL tidak boleh dibagi-bagi tanpa izin tertulis dari Menteri Transmigrasi RI. Apalagi ini sudah ada SK Gubernur dan SK Bupati serta diawasi GNP Tipikor dan Insipda,” tegas Islamuddin, Wakorwil NTB Patroli Indonesia No. KTA 133, di lokasi Tambora.
ANCAMAN PIDANA BERLAPIS. Perbuatan pembabatan liar, pembakaran lahan, dan penguasaan HPL Transmigrasi secara ilegal ini diancam dengan pidana berlapis: (1).Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, ancaman pidana 3 sampai 10 tahun penjara dan denda 3 sampai 10 miliar rupiah. (2).Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, ancaman 4 tahun penjara. (3).Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti ada unsur kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum Pemdes dalam membagikan HPL negara, ancaman minimal 4 tahun penjara. (4).Melanggar SK Gubernur NTB No. 576 Tahun 2010 dan SK Bupati Bima No. 729 Tahun 2009 tentang Pencadangan Lahan Transmigrasi.
DIBAWAH PENGAWASAN GNP TIPIKOR DAN INSIPDA NTB. Ketua GNP Tipikor NTB menegaskan bahwa pihaknya bersama Insipda NTB telah memasang spanduk pengawasan tersebut sejak tahun 2024 sebagai bentuk peringatan kepada pihak-pihak yang mencoba menguasai HPL Transmigrasi SP.6 secara ilegal. “Kami sudah ingatkan melalui spanduk resmi bahwa lahan ini dibawah pengawasan kami sesuai SK Gubernur dan SK Bupati. Jika masih ada pembabatan liar dan penguasaan oleh kelompok tani ilegal bentukan Pemdes, maka itu adalah pelecehan terhadap SK Gubernur dan SK Bupati serta melawan hukum. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas perwakilan GNP Tipikor NTB di Mataram. Senada, Insipda NTB menyatakan akan bersurat resmi kepada Gubernur NTB, Bupati Bima, Kepala Dinas Nakertrans NTB, dan Kementerian Transmigrasi RI terkait temuan pembabatan liar di dalam kawasan yang sudah mereka awasi.
LAPORAN RESMI KE POLDA NTB. Tim gabungan Patroli Indonesia, GNP Tipikor NTB dan Insipda NTB telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB di Mataram. Laporan dilengkapi dengan 4 file foto asli GPS Map Camera tanpa edit sebagai barang bukti elektronik yang sah. Pihak Dit Reskrimsus Polda NTB menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan lapangan dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait termasuk Pemdes Labuan Kananga. Hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu malam, 24 Oktober 2026, Kepala Desa Labuan Kananga belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp belum mendapatkan jawaban. Patroli Indonesia tetap membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Kesabaran warga yang dibela memang ada batasnya, jikalau hal ini terus berlarut-larut, maka Tim Hukum & Advokasi dari DPP GNP TIPIKOR RI akan menindaklanjutinya dengan tindakan hukum dan upaya advokasi lainnya. **(Tim Investigasi Patrolindo NTB – 133/IMD, 134/AMA, 135/PAA, 131/HYU, 132/GNA, 136/TTA, 137/SDW, 138/ABD, 139/MRA, 140/LDS)***
