SUMEDANG, PATROLINDO.COM — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara digital di Desa Haurkuning, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menuai polemik. Rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat desa belum terlaksana setelah muncul keberatan dari salah satu calon yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
| VIDEO LIPUTAN :
Ketua Panitia Pilkades Desa Haurkuning, Yaya Rukmana, mengatakan rapat pleno belum dapat dilaksanakan karena salah satu calon menolak hasil rekapitulasi untuk diplenokan. Penolakan tersebut berkaitan dengan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pemilihan berbasis digital.

Menurut Yaya, pihaknya telah menggelar musyawarah yang melibatkan panitia desa, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), termasuk camat, kapolsek, dan danramil.

Namun, musyawarah tersebut belum menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat desa.

Rekapitulasi Suara Diamankan ke DPMD
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Widodo, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pilkades tingkat kabupaten, menjelaskan bahwa pengambilalihan pengamanan dokumen dan perlengkapan pemilihan dilakukan setelah musyawarah mengalami kebuntuan.

Widodo mengatakan, sebelum mengambil langkah tersebut, dirinya bersama Kepala Bidang Pemerintahan Desa telah mendatangi Desa Haurkuning untuk mencari solusi dengan melibatkan panitia desa dan unsur Forkopimcam.
Karena tidak tercapai kesepakatan, pada malam kejadian sekitar pukul 23.00 WIB, surat suara dan bilik suara beserta hasil rekapitulasi diamankan ke kantor DPMD Kabupaten Sumedang.
Widodo sebelumnya menyarankan agar rapat pleno rekapitulasi dilaksanakan di tingkat desa. Namun, karena panitia desa belum bersedia melaksanakannya, proses tersebut belum dapat dituntaskan sesuai rencana.
Calon Petahana Ungkap Tiga Dugaan Kejanggalan
Sementara itu, calon kepala desa petahana nomor urut 1, Mumuh, menyatakan akan menempuh jalur hukum karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkades digital di Desa Haurkuning.
Saat ditemui awak media pada Jumat (30/10/2026), Mumuh memaparkan tiga hal yang menurutnya perlu diperiksa secara menyeluruh.
Pertama, dugaan kesamaan perolehan suara pada dua bilik berbeda.
Mumuh mengklaim menemukan angka perolehan suara yang identik, yakni 83 suara dan 34 suara, pada bilik 1 dan bilik 2, meskipun jumlah pemilih yang hadir di kedua bilik tersebut berbeda.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keakuratan pencatatan data dalam sistem pemilihan digital. Ia meminta agar data tersebut diperiksa untuk memastikan apakah terjadi kesalahan pencatatan, gangguan sistem, atau persoalan lainnya.
Kedua, dugaan perubahan nomor urut calon pada sistem daring.
Mumuh juga mempersoalkan tampilan data pada situs resmi Pilkades Kabupaten Sumedang, yakni sumedangkab.go.id.
Ia menyebut, pada 28 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, data yang ditampilkan mencantumkan Ahya sebagai calon nomor urut 2 dengan perolehan 569 suara dan Ai Yuyun Wahyuni sebagai calon nomor urut 3 dengan perolehan 246 suara.
Padahal, menurut Mumuh, berdasarkan surat keputusan penetapan nomor urut calon dan struk yang diperoleh dari bilik pemungutan suara, Ahya tercatat sebagai calon nomor urut 3, sedangkan Ai Yuyun Wahyuni merupakan calon nomor urut 2.
Ia menyatakan bahwa tampilan data tersebut telah berubah pada 30 Oktober 2026 dan mempertanyakan dasar perubahan tersebut, termasuk ada atau tidaknya berita acara pengesahan.
Dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen penetapan calon, catatan perubahan data, serta penjelasan dari pengelola sistem Pilkades.
Ketiga, dugaan pola perolehan suara yang tidak wajar.
Mumuh turut mempertanyakan pola perbedaan antara jumlah pemilih yang hadir dan jumlah suara sah. Menurutnya, pola tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena dinilai menguntungkan salah satu calon.
Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kecurangan tanpa pemeriksaan terhadap dokumen pemungutan suara dan data elektronik yang relevan.
Mumuh Minta Audit Forensik Digital
Atas sejumlah dugaan tersebut, Mumuh meminta agar penetapan dan pelantikan calon terpilih ditunda sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Ia juga mendesak dilaksanakannya audit forensik digital terhadap sistem Pilkades Kabupaten Sumedang, termasuk pemeriksaan riwayat aktivitas atau log history pada server.
Pemeriksaan yang diminta mencakup waktu pemasukan data dari masing-masing bilik, identitas akun administrator yang melakukan penginputan, serta riwayat perubahan nomor urut calon.
Selain itu, Mumuh meminta agar rekapitulasi manual dari setiap bilik, termasuk formulir hasil penghitungan suara atau dokumen C.Hasil apabila tersedia, dibuka dan dicocokkan dengan data yang tersimpan dalam sistem elektronik.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian data dan memberikan kepastian terhadap hasil pemilihan.
Transparansi Menjadi Kunci Penyelesaian
Polemik Pilkades digital Desa Haurkuning menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
Pemeriksaan secara transparan, pencocokan dokumen fisik dengan data elektronik, serta penjelasan resmi dari pihak penyelenggara menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul.
Di sisi lain, dugaan kecurangan yang disampaikan salah satu calon tetap harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku. Belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa kejanggalan yang dipersoalkan tersebut merupakan kecurangan yang telah terbukti.
Pihak penyelenggara dan pengelola sistem perlu memberikan klarifikasi atas persoalan yang dipersoalkan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses rekapitulasi suara.
Hingga berita ini disusun, dugaan yang disampaikan Mumuh masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan teknis. Penyelesaian yang terbuka dan akuntabel diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkades Desa Haurkuning.
Laporan: Anto
PATROLINDO.COM | SUMEDANG
