MAJALENGKA | PATROLINDO.COM — Proyek revitalisasi Kelompok Bermain (KB) AZ-ZUHRO yang berlokasi di Desa Kertasari, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp312.282.000 tersebut diduga dikerjakan oleh pihak ketiga atau pemborong, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaannya dengan ketentuan program.

Berdasarkan papan informasi proyek, bantuan tersebut merupakan program revitalisasi satuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini.
Dalam mekanisme program revitalisasi yang dilaksanakan secara swakelola, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) berperan sebagai pelaksana kegiatan, dengan melibatkan masyarakat setempat sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, berdasarkan penelusuran awak media di lokasi pada 21 Oktober 2026, muncul dugaan bahwa pekerjaan pembangunan melibatkan pihak ketiga. Dugaan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak sekolah dan panitia pelaksana untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa karena keterlibatan tenaga kerja dari lingkungan sekitar dinilai masih minim.
“Warga sekitar sangat kecewa. Yang bekerja di proyek KB AZ-ZUHRO ini mayoritas didatangkan dari luar desa. Hanya ada empat orang saja yang dilibatkan,” ungkapnya kepada awak media.
Selain persoalan tenaga kerja, warga juga mempertanyakan sejumlah aspek teknis pembangunan yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.
Menurut keterangan warga tersebut, terdapat dugaan ketidaksesuaian pada pemasangan besi untuk penyangga gorden, penggunaan material yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta pekerjaan dinding yang disebut hanya diperbaiki tanpa terlebih dahulu mengupas bagian yang telah lapuk.
Warga juga menyoroti pekerjaan bagian penyangga beton pada tiang emperan depan bangunan yang diduga hanya diperbaiki, bukan dibongkar. Berbagai dugaan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis untuk memastikan kualitas pekerjaan dan kesesuaiannya dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Meski demikian, dugaan mengenai penyimpangan prosedur maupun kualitas pekerjaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak terkait. Pemeriksaan dokumen proyek, RAB, spesifikasi teknis, serta kondisi fisik bangunan diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media mengaku telah mendatangi lokasi untuk meminta keterangan dari kepala sekolah dan pihak P2SP, tetapi keduanya tidak berada di tempat saat kunjungan berlangsung.
Patrolindo.com membuka ruang hak jawab dan hak sanggah bagi kepala sekolah, P2SP, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan program revitalisasi tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan guna memperoleh informasi yang berimbang sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan.
Koresponden: Anto
