Sumedang, Patrolindo.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menggelar apel persiapan operasi penertiban pemasangan spanduk, banner, dan baliho iklan yang dinilai semrawut dan tidak sesuai ketentuan, bertempat di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang, Jalan Statistik, pada Senin (22/12/2025).

Apel tersebut diikuti oleh seluruh anggota Satpol PP sebagai bentuk kesiapan sebelum pelaksanaan operasi penertiban, khususnya terhadap media promosi yang dipasang tidak sesuai petunjuk dan mengganggu keindahan kota.
Saat ditemui Patroli, Kepala Seksi Ketertiban dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Sumedang, Atang, mengatakan bahwa penertiban akan difokuskan pada baliho dan spanduk iklan yang dipasang sembarangan, terutama di sepanjang jalan protokol.
“Kami akan melaksanakan operasi penertiban terhadap pemasangan iklan yang tidak sesuai aturan, yang asal pasang, kurang enak dipandang, serta mengganggu keindahan kota. Termasuk juga iklan yang masa izinnya sudah habis namun belum dicabut,” ujar Atang.Selain itu, Satpol PP juga akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya.
Menurut Atang, banyak ditemukan iklan-iklan kecil seperti kartu perdana atau voucher ponsel yang dipasang sembarangan dan dinilai kurang berkenan secara estetika.“Kami akan bergerak melakukan penertiban mulai dari wilayah perkotaan dan dilanjutkan ke Kecamatan Ganeas,” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Sumedang berharap terciptanya ketertiban umum serta terjaganya keindahan dan kenyamanan lingkungan kota.(Warisan Orttu)
