
Kota Tasikmalaya, – Berita yang dilansir dari media online IDN Citizen dan Media Ketik’One terkait dugaan tindakan kekerasan dan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah di salah satu SMP Negeri di wilayah Lewidahu, Kecamatan Indihiang, menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
Korban berinisial A, jurnalis Media Nasional Potret, mengaku mengalami tindakan kekerasan saat sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan klarifikasi atas keluhan orang tua siswa, pada Jumat (19/12/2025).
Klarifikasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Korban menegaskan bahwa kedatangannya ke sekolah semata-mata untuk meminta penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait keluhan yang sebelumnya diterima.
Menurut keterangan A, persoalan ini bermula dari adanya keluhan orang tua siswa kelas VII yang diterimanya pada Senin (15/12/2025). Hal tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pungutan untuk pembayaran map rapor siswa dan kewajiban pembayaran sebesar Rp 110 ribu, serta tambahan Rp 20 ribu bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan kemah , sehingga pihaknya merasa perlu melakukan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah agar informasi yang disajikan kepada publik tetap berimbang dan akurat.
Namun, saat menjalankan tugas tersebut, A justru diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan yang mengarah pada tindakan kekerasan serta penghinaan terhadap profesi wartawan. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolres Tasikmalaya Kota dan kini menjadi perhatian publik.
Menanggapi kejadian itu, Ketua Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Tasikmalaya Adehera mengecam keras dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan penghinaan terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan dilindungi undang-undang saat menjalankan tugas jurnalistik. Klarifikasi yang dilakukan korban justru merupakan bentuk profesionalisme dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Adehera mendesak agar pihak terkait, baik Dinas Pendidikan maupun aparat penegak hukum, segera mengambil langkah tegas dan objektif guna mengusut tuntas kasus tersebut, demi menjaga marwah pers serta kebebasan memperoleh informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peristiwa tersebut.
Senada dengan Adehera, Sekjen DPP Aliansi Wartawan Pasundan, Lucky Iskandar, mendorong pihak Aparat Penegak Hukum, dalam hal Polres Tasikmalaya Kota segera memproses berkas laporan dari wartawan yang diduga menjadi korban pelecehan profesi dan kekerasan wartawan. Hal ini mengingat seringnya kejadian semacam itu menimpa anggota wartawan di lapangan sehingga menghambat kinerja media sebagai pilar keempat dalam kehidupan berdemokrasi.
“Kasus seperti ini (pelecehan dan kekerasan terhadap wartawan, red) sering terjadi namun jarang sekali pelakunya diproses secara hukum, sehingga tidak ada efek jera bagi para pelakunya. Padahal sudah jelas dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
“Pasal 8: Menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” tandasnya.(Tim)
