TASIKMALAYA, | PATROLINDO.COM — Persoalan tukar guling tanah yang berlangsung sejak 1982 hingga 2026 belum menemukan kejelasan hukum. Pemerintah Desa Lengkong Barang bersama warga ahli waris mendesak pemerintah dan instansi terkait segera memberikan kepastian atas status tanah pengganti yang hingga kini disebut belum dilengkapi sertifikat maupun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Kepala Desa Lengkong Barang, Aji Awan, menjelaskan persoalan tersebut bermula ketika Desa Lengkong Barang dimekarkan dari Desa Tanjung Barang pada 1982. Saat itu, kebutuhan lahan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti sekolah dasar (SD), puskesmas, kantor desa, gelanggang olahraga (GOR), dan lapangan sepak bola, mendorong dilakukannya proses tukar guling tanah.
Menurut Aji Awan, lahan untuk kepentingan fasilitas umum tersebut berasal dari tanah milik warga yang memiliki legalitas, dengan mekanisme tukar guling menggunakan tanah kas desa. Skema yang diterapkan disebut menggunakan perbandingan 1 berbanding 2, sebagaimana dijelaskan dalam keterangan pemerintah desa.
Namun, setelah lebih dari empat dekade, warga yang menempati dan mewarisi tanah pengganti di Desa Lengkong Barang mengaku belum memperoleh kepastian administrasi dan legalitas atas tanah tersebut.
Salah seorang perwakilan ahli waris mengatakan, berbagai upaya untuk mendapatkan penyelesaian telah dilakukan dengan meminta bantuan kepada sejumlah pihak, mulai dari pemerintahan kecamatan pada masa sebelumnya hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akan tetapi, menurut warga, upaya tersebut belum menghasilkan kejelasan yang diharapkan.
“Dari tahun 1982 sampai tahun 2026, belum ada kejelasan. Kami minta bukti SPPT saja,” ungkap perwakilan warga.
Warga berharap pemerintah segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar status tanah yang mereka tempati dapat memperoleh kepastian administrasi dan hukum. Mereka juga menginginkan perlakuan yang adil, sehingga hak-hak para ahli waris dan keturunannya tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Aji Awan menegaskan, sejak menjabat sebagai Kepala Desa Lengkong Barang pada 2020, dirinya telah berulang kali menelusuri persoalan tukar guling tersebut dan mempertanyakannya kepada BPN maupun instansi terkait.
Meski demikian, penyelesaian persoalan ini masih membutuhkan penelusuran dokumen dan kejelasan status hukum atas tanah yang menjadi objek tukar guling, termasuk riwayat penguasaan, administrasi aset desa, serta hak para pihak yang terlibat.
Warga mendesak agar pemerintah dan instansi berwenang segera mengambil langkah konkret. Mereka berharap, apabila proses tukar guling dapat diselesaikan sesuai ketentuan, dokumen administrasi yang diperlukan dapat segera diproses. Sebaliknya, apabila tukar guling tidak dapat dibuktikan atau diselesaikan secara sah, warga meminta agar hak atas tanah mereka di Desa Tanjung Barang turut ditelusuri dan memperoleh penyelesaian sesuai hukum.
Persoalan yang berlangsung sejak 1982 ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hak atas tanah, tertib administrasi pertanahan, serta perlindungan hak para ahli waris. Warga kini menunggu langkah nyata pemerintah dan instansi terkait agar persoalan tersebut tidak terus berlarut hingga generasi berikutnya.
Acepfebri
