TASIKMALAYA, PATROLINDO – Kesabaran ada batasnya bukan hanya sekedar istilah semata, terbukti tak mampu menahan rasa sabar seorang Wanita bernama Maryam (45) asal Sumedang melaporkan suaminya bernama Dodi (48) ke Polres Tasikmalaya Kota Kamis, (8/10) mellalui Laporan Polisi Nomor : STPB/ 630/ X/ 2026/ Polres Tasikmalaya Kota/ Polda Jawa Barat.

Terungkap setahun sebelumnya Maryam pernah melaporkan suaminya Dodi ke Polres yang sama atas dugaan berselingkuhan yang berujung KDRT, namun laporan tersebut dicabut setelah terjadi kesepakatan islah damai yang di saksikan penyidik PPA Polres Tasikmalaya Kota pada saat itu, dalam islah damai tertuang kesepakatan Dodi berjanji akan berubah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Namun setelah laporan pertama dicabut kelakuan Dodi bukanya berubah baik, malah semakin menjadi jadi sampai berani membawa wanita selingkuhnya ke rumah mereka yang beralamat di Dusun Cihanjaro Desa Pakemitan Kidul Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya dan ternyata mereka sudah Nikah Siri.

Tak tahan melihat kelakuan suami akhirnya Maryam pulang ke rumah orangtuanya di Sumedang dan sudah bulat tekad akan gugat cerai, sementara rumah yang di Tasik ditempati anaknya Tania Diani Ramadhani (19th), menurut keterangan anaknya sepeninggal Maryam kelakuan Dodi malah semakin berani bawa istri sirinya ke Rumah.
Selama dikediaman orangtua di Sumedang Maryam melayangkan gugat cerai ke pengadilan agama Sumedang, namun proses gugat cerainya mentah karena Dodi melakukan perlawanan saat sidang, melalui pengacaranya Maryam hanya bisa bersabar menunggu waktu pisah selama 6 bulan untuk gugat cerai tahap 2;
Selama menunggu waktu muncul kabar dari anaknya yang mengaku malah di usir oleh Dodi, mendengar kabar tersebut sontak Maryam murka hal inilah yang mendasari Laporan Polisi atas dugaan Nikah Siri yang dilakukan Dodi, “tadinya saya ingin pisah baik baik tapi karena Dodi malah usir anak saya, untuk urusan anak apapun akan saya pertaruhkan” ucap Maryam kepada wartawan.
Menurut keterangan Polisi Dodi diduga telah melakukan tindak pidana apabila setiap orang melangsungkan perkawinan padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut (Nikah Siri) dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Red/ her
