SUMEDANG, PATROLINDO – Sumedang yang dikenal luas dengan julukan Kota Tahu, Namun sangat prihatin ketika saat ini Sumedang justru di juluki sebagai Kota Tukang Parkir. Julukan tersebut disematkan sebagai bentuk protes dan sindiran atas kekesalan Masyarakat qkubat maraknya para tukang parkir di sepanjang jalan di Pusat Kota Sumedang.

Kurangnya lahan pekerjaan yang disediakan pemerintah dituding sebagai penyebab menjamurnya para tukang parkir, satu sisi mereka harus tetap menghidupi Keluarga disisi lain tak ada lapangan pekerjaan, pilihan praktis untuk tetap bertahan hidup ya jadi tukang parkir.
Fakta tersebut tidak terbantahkan dan memang benar terjadi, hampir di setiap toko maupun tempat layanan publik lainya selalu ada tukang parkir, hal inilah yang memicu kekesalan Masyarakat dan kadang berakibat enggannya masyarakat untuk berbelanja. Hal ini pun sering dikeluhkan para pedagang, mnurut mereka keberadaan tukang parkir turut andil dalam penurunan omset penjualan.
“Kadang saya males berbelanja, karena setiap toko selalu ada tukang parkir. Kadang mereka memaksa kalau tidak dikasih, atau suka berkata yang kurang mengenakkan, kadang kita pun sering terpancing emosi” ucap salah seorang warga kepada Awak Media
Jawaban Dishub Sumedang.
Atas apa yang terjadi Dinas Perhubungan Kabupaten Sunedang melalui Kasie Parkir Dade saat dihubungi wartawan melalui telepon WhatsApp menyebut “Perlu diketahui Bahwa Fasilitas parkir diselenggarakan pada ruang milik jalan (on street parking) yang dikelola oleh dinas Perhubungan ; dan di luar ruang milik jalan (off street parking) pengelolaannya oleh Badan Pendapatan Daerah. Kewenangan Dinas perhubungan Kabupaten sumedang dalam hal pengelolaan parkir hanya di ruang milik jalan (on street parkir) / di tepi jalan umum dengan batasan dengan status jalan kabupaten dan jalan Desa” Ucap Kasie
“Terkait maraknya juru parkir di wilayah di kota sumedang tentu hal tersebut harus di identifikasi dulu apakah juru parkir itu masuk ke dalam penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum di kabupaten sumedang atau masuk dalam penyelenggaraan parkir di luar ruang milik jalan (off street parking) pengelolaannya oleh Badan Pendapatan Daerah” tambah Kasie
“Dalam rangka optimalisasi pencapaian target pendapatan retribusi parkir di tepi jalan umum di kabupaten sumedang, pada bulan oktober ini kami dinas perhubungan kabupaten sumedang memang merekrut 2 orang juru parkir dengan 1 lokasi parkir” lanjut Kasie
“Jumah mitra kerja untuk sampai dengan bulan oktober 2026 berjumlah 217 Orang juru parkir dengan titik parkir sebanyak 106 titik parkir yang berada di jalan kabupaten dan jalan desa. Sementara untuk jalan nasional dan provinsi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum bukan kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang” sebut Kasie
“Iya kami akui masih maraknya juru parkir liar khususnya yang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum yang berada di jalan nasional dan provinsi. Kedepan itu menjadi PR kami, segera akan ditertibkan supaya ada kenyamanan bagi Masyarakat” pungkas Kasie Dade.
Red/ her
