Purbalingga, Patrolindo.comProses perpanjangan kontrak tiga menara telekomunikasi—Indosat, Telkomsel, dan XL—di Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, kini memicu penolakan keras dari warga. Sembilan (9) keluarga terdampak menyatakan tidak setuju dengan perpanjangan kontrak tersebut karena diduga adanya pelanggaran terhadap persetujuan warga dan ketidakadilan dalam pemberian kompensasi. pada (2/12/2025)
Dugaan Pelanggaran dalam Proses Perpanjangan Kontrak
Masalah muncul dalam kontrak perpanjangan kedua yang disebut-sebut mengalami peningkatan nilai signifikan dari Rp 110 juta menjadi kurang lebih Rp 350 juta. Namun, menurut pemilik lahan Sunarto Sulem, proses tersebut tidak melibatkan kembali persetujuan dari warga sekitar sebagaimana diwajibkan.
Dalam temuan di lapangan:
- Persetujuan warga tidak diperbarui, padahal terdapat 9 rumah yang masuk dalam radius terdampak menara.
- Perbedaan kompensasi diberikan kepada dua kelompok warga:
- 13 rumah telah menerima atau setuju menerima kompensasi.
- 9 rumah menolak karena tidak mendapatkan kompensasi yang adil dan meminta nominal Rp 10 juta per rumah—berbeda dari tawaran pihak tower.
Upaya mediasi telah dilakukan sedikitnya tiga kali, termasuk di balai desa sejak September 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sidanegara, Paryono, menyebut belum ada tindak lanjut atau jawaban resmi dari pihak pengelola tower.
Warga yang menolak menegaskan tidak akan memberikan persetujuan perpanjangan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Analisis Hukum: Potensi Pelanggaran Serius
Kasus ini berpotensi melanggar Peraturan Bersama 4 Menteri yang mengatur pendirian menara telekomunikasi, salah satunya mewajibkan adanya Surat Persetujuan Warga Sekitar sebagai syarat perizinan.
Jika persetujuan dari 9 warga terdampak tidak dilampirkan atau diperbarui, maka:
Perpanjangan IMB Menara dan izin operasional berpotensi tidak sah secara administrasi.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga berwenang memberikan sanksi, mulai dari peringatan, denda, hingga pencabutan izin operasional menara jika ditemukan pelanggaran.
Selain itu, terdapat dugaan wanprestasi serta pengabaian hak warga, karena pemilik lahan dan pengelola tower diduga hanya fokus pada negosiasi nilai kontrak, tanpa menyelesaikan kewajiban sosial terhadap warga terdampak.
Perbedaan standar kompensasi antara dua kelompok warga semakin memperuncing polemik, menandakan tidak adanya transparansi dalam proses perpanjangan izin.
Desakan Warga dan Langkah Selanjutnya
Warga Desa Sidanegara mendesak Bupati Purbalingga beserta dinas terkait untuk turun langsung memeriksa legalitas dan kepatuhan administrasi dari ketiga tower tersebut.
Pihak pengelola tower diminta segera memberikan klarifikasi, transparansi, serta memenuhi tuntutan 9 warga terdampak agar perpanjangan izin tidak bermasalah. Jika tidak, mereka harus bersiap menghadapi kemungkinan pencabutan izin operasional.
Koresponden : Ageng
