BIMA, NTB – (Patroli Indonesia). Polemik pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Bima kembali mencuat. Warga Satuan Permukiman 6 (SP6) Transmigrasi mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen kelompok tani yang diduga sengaja dibuat untuk memuluskan kemitraan dengan pihak berinisial AWB, guna mendapatkan izin kelola kawasan hutan. Warga SP6 Transmigrasi sendiri merupakan peserta transmigrasi resmi dari program negara. Mereka menegaskan kedatangan mereka ke wilayah tersebut bukan melalui program kelompok swadaya, melainkan melalui program resmi pemerintah pusat. “Kami datang bukan melalui program kelompok. Kami datang melalui program resmi negara. Sejarah membenarkan bukti yang kami pegang,” ujar perwakilan warga SP6 Transmigrasi, yang dokumennya diterima redaksi. Menurut warga, kejanggalan mulai tercium saat muncul sebuah dokumen yang mengatasnamakan kelompok tani tertentu yang mengklaim sebagai kelompok tani SP6. Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan kemitraan dengan AWB.

Dari dokumen yang ditunjukkan warga kepada redaksi, terdapat beberapa kejanggalan yang diduga kuat mengarah pada pemalsuan : PERTAMA, LEGALITAS KELOMPOK TANI TIDAK JELAS. Nama kelompok tani yang tercantum dalam dokumen kemitraan tersebut diduga tidak terdaftar dalam database kelompok tani di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima maupun di BPP Kecamatan. Warga SP6 yang asli bahkan mengaku tidak pernah merasa membentuk kelompok tani tersebut. KEDUA, TANDA TANGAN DAN DAFTAR ANGGOTA DIDUGA FIKTIF. Sejumlah nama warga yang dicatut sebagai anggota kelompok tani mengaku tidak pernah menandatangani atau memberikan KTP untuk pembentukan kelompok. “Jangan tanya legalitas, jangan tanya kapasitas. Sebab kalau kami tanya balik legalitas dan kapasitas, kepala yang akan tertunduk,” tegas warga dengan nada kecewa. KETIGA, DIDUGA UNTUK SYARAT IZIN KELOLA HUTAN. Dokumen kelompok tani tersebut diduga menjadi syarat utama untuk bermitra dengan AWB. Dengan adanya kemitraan dengan kelompok tani, pihak AWB diduga menjadi lebih mudah untuk mengajukan dan mendapatkan izin kelola kawasan hutan, baik skema Perhutanan Sosial, Kemitraan Kehutanan, maupun HTR/HKm.
Kelompok tani palsu juga digunakan untuk menutupi eksploitasi hutan lindung. Pola seperti ini bukan hal baru. Forest Watch Indonesia (FWI) sebelumnya telah menyoroti bahwa salah satu celah terbesar korupsi perizinan kehutanan adalah adanya dokumen palsu atau manipulasi izin di tahap pengajuan. Di beberapa daerah lain, modus tameng kelompoka SP6 menilai, jika izin kelola kawasan hutan diterbitkan berdasarkan dokumen kelompok tani yang diduga palsu, maka izin tersebut cacat hukum dan harus ditinjau ulang. “Yang kami takutkan, hutan yang seharusnya untuk kesejahteraan transmigran resmi dan warga sekitar, justru jatuh ke tangan pihak yang menggunakan cara-cara tidak benar. Kami yang babat hutan dari nol, tapi orang lain yang dapat izinnya dengan dokumen palsu,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, warga SP6 Transmigrasi menuntut tiga hal : (1).KPH Bima dan Dinas LHK Provinsi NTB untuk segera melakukan verifikasi faktual terhadap keberadaan kelompok tani yang bermitra dengan AWB tersebut. Cek langsung ke lapangan SP6, bukan hanya di atas kertas. (2).Dinas Pertanian Kabupaten Bima untuk membuka data resmi kelompok tani yang terdaftar di SP6. (3).Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki Redaksimemberikan catatan tebal, bahwa berita ini masih dalam proses verifikasi dan konfirmasi. Pihak-pihak terkait diberi ruang hak jawab. **(Tim Investigasi Patrolindo NTB – 133/IMD, 134/AMA, 135/PAA, 131/HYU, 132/GNA, 136/TTA, 137/SDW, 138/ABD, 139/MRA, 140/LDS)***
